HEADLINE
Korupsi Dana Bansos Rehabilitasi Rumah, Kabid di Tanbu dan Kontraktor Terdakwa
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi menyeret seorang pejabat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Edi Purwanto, seorang Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Tanbu duduk di kursi persidangan sebagao terdakwa karena terseret kasus duigaan korupsi dana bantuan sosial rehabilitas rumah warga.
ASN itu didakwa terlibat dalam kasus korupsi kegiatan bantuan rehabilitasi sosial (bansos) se Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanbu pada tahun 2022-2023.
Baca juga: Kejari Banjarmasin Musnahkan Barbuk 211 Perkara Inkrah

Tak sendiri, Edi Purwanto menjadi terdakwa bersama seorang kontraktor penyedia bernama Aminuddin.
Kerugian negara yang timbul dalam kasus korupsi ini cukup besar, mencapai Rp2,4 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tanbu tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sidang perdana dengan agenda dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (10/12/2024) siang. Dipimpin Ketua Majelis Hakim Arias Dedy beram dua hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkianto Dimas Rakayudha Pamungkas mengatakan, perbuatan kedua terdakwa diancam dengan pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, untuk dakwaan primair.
Baca juga: ATCS Tugu Adipura Banjarbaru Operasional, Dua U-Turn A Yani Ditutup
Sementara subsidair dipasang pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dijelaskan JPU, program bansos rehabilitasi rumah penduduk di Kecamatan Kusan Hulu bentuknya peninggian rumah untuk wilayah yang sering terendam banjir. Pemkab Tanbu menggelontorkan dana sebesar Rp4,9miliar.
Pada tahun 2022, ada 55 penerima bantuan, kemudian dilanjutkan tahun 2023 sebanyak 119 rumah penerima bansos dengan anggaran Rp20 juta untuk satu rumah.
Namun, ungkap Rizki, terdapat kekurangan volume pekerjaan atau pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi bantuan rehabilitasi yang seharusnya diterima warga.
Baca juga: Waspada! Puncak Hujan di Kalsel Diprediksi Desember-Januari
Terdakwa Edy Purwanto dalam kasus ini bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Aminudin sebagai penyedia atau pihak ketiga. “Dibangunkan, cuma hasil perhitungannya tidak sesuai, kurang volume,” ungkap Rizki.
Jaksi dari Kejari Tanbu melanjutkan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Tanbu pada program bantuan sosial rehabilitasi rumah penduduk di Kusan Hulu tahun 2022-2023, terdapat kerugian keuangan negara semua Rp2,4 miliar.
Sementara itu, usai pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa baik Edi Purwanto dan Aminudin tidak mengajukan eksepsi atau kebertan dan lebih memilih persidangan dilanjut ke tahap pembuktian.
Majelis hakim menetapkan sidang akan kembali digelar pada Selasa (17/12/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPedagang Sembako Asal Limamar Raih Hadiah Umrah Jalan Santai Pemkab Banjar
-
HEADLINE2 hari yang laluPesawat Standby, Operasi Modifikasi Cuaca Tunggu Awan Bisa Disemai
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluJalan Santai Bersama Ketua DPRD Banjarbaru di Cempaka Sari
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluJuara I Tangkap 174 Kg Ikan Sapu-Sapu dari Sungai Kemuning
-
Kabupaten Balangan3 hari yang laluPelajar MAN 1 Balangan Raih Juara 1 Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara19 jam yang laluTransformasi “SI PESAN PENA” HSU, Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Desa




