Connect with us

Kabupaten Kapuas

Kominfo Kapuas Minta Seluruh OPD Dokumentasikan Informasi Melalui Website PPID

Diterbitkan

pada

Keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kapuas disimpan dalam website Dinas Kominfo Kapuas yang bisa diakses oleh masyarakat. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs Septedy mengeluarkan surat dengan nomor 555/155/Diskominfo-IKP/IV/2021 perihal pendokumentasian informasi publik melalui media elektronik.

Di dalam surat itu disampaikan bahwa perangkat daerah selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) aktif mengupdate dan menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) pada perangkat daerahnya. Perangkat daerah agar memanfaatkan penyimpanan dokumen informasi publik secara elektronik melalui website http://ppid.kapuaskab.go.id.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik.

Baca juga:Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta, Aparatur Desa di HSU Ditangkap

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi, SKM MAP MKes, Jumat (16/4/2021), menghimbau dengan adanya surat edaran ini agar seluruh PPID pembantu di berbagai daerah untuk segera mengisi kanal-kanal, semua data dan dokumen yang telah disediakan pada website PPID. Sehingga dapat di akses oleh masyarakat karena masyarakat berhak untuk mengetahui dan mengakses seluruh informasi sesuai dengan undang-undang keterbukaan Informasi.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Pengedar 1,83 Kg Sabu dan 866 Ekstasi

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, akses informasi ini sebagai dokumen atau arsip bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara elektronik tersimpan pada website tersebut dengan baik. Sehingga diharapkan ke depan seluruh Informasi atau data berkenaan dengan kegiatan-kegiatan OPD bisa tersimpan dengan rapi pada website.

“Bagi beberapa OPD yang sama sekali belum memasukan data pada website, kami berharap agar sesegera mungkin untuk dimasukan, sebab salah satu penilaian dari komisi informasi, tentang keterbukaan informasi di Kabupaten Kapuas,” pungkas Dr H Junaidi. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->