Connect with us

Kanal

Ketua MUI Banjar Minta Para Korban Iray Lapang Dada terkait Vonis Pengadilan

Diterbitkan

pada

Ketua MUI berharap masyarakat yang menjadi korban arisan online tetap bisa sabar menerima vonis pengadilan. Foto : Ron

MARTAPURA, Vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa Siti Raihana alias Iray Kasfi, bandar arisan online bodong, di Pengadilan Negeri (PN) Martapura membuat para korbannya banyak kecewa. Mereka menilai putusan hakim tersebut terlalu ringan bagi Iray yang telah merugikan banyak pihak.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banjar, KH M Fadlan yang dimintai komentarnya akan putusan tersebut memaklumi dengan kekecewaan para korban lantaran yang telah dirugikan dalam hal materi. Namun apa boleh buat, itu merupakan keputusan yang harus dihargai.

“Kepada para korban mudah-mudahan bisa menerima putusan hakim dengan lapang dada, bisa bersabar, dan segala kerugian itu bisa digantikan oleh Allah SWT dengan jalan yang lain” ungkap beliau.

Sementara terkait banyaknya warga Martapura yang menjadi korban arisan online bodong ini, Fadlan ikut prihatin. Menurutnya masyarakat kita yang menjadi korban itu kurang pengetahuannya akan bisnis yang ditawarkan. Seharusnya untuk bisa ikut dalam sebuah usaha harus diteliti dulu dengan mengumpulkan informasi-informasi yang lengkap terkait usahanya serta untung dan ruginya, “kita jangan asal ikut kalau belum tahu kinerjanya seperti apa,” katanya.

Lebih jauh diungkapkannya bahwa terkait boleh atau tidaknya, hukum halal atau haramnya bisnis arisan dimaksud, ulama dengan tutur kata penuh kelembutan ini tidak bisa memastikannya. “Saya tidak bisa memastikannya karena saya sendiri kurang tahu sistem dan kinerja arisannya seperti apa” ujarnya.

Ditambahkannya, meskipun demikian dalam menjalani hidup seharusnya harus berpegang pada prinsip hidup seperti diajarkan Rasulallah SAW. “Ambil yang meyakinkan dan tinggalkan yang meragukan, nah kalau kita berpegangan prinsip hidup seperti itu,” terangnya.

Terdakwa Siti Raihana (23) divonis oleh hakim Agustinus di PN Martapura pada Jumat lalu dengan hukuman 4 tahun penjara setelah melalui proses panjang beberapa kali  persidangan. Putusan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan KPU yang hanya 3 tahun 4 bulan.(ron)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->