Connect with us

Hukum

Ketua dan Bendahara KNPI Tala Ditahan Kejari Pelaihari Terkait Dana Hibah

Diterbitkan

pada

Ketua dan bendahara KNPI Tala ditahan Kejari Tala Foto: rri

PELAIHARI, Kejaksaan Negeri Pelaihari menetapkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tala Syahruji Fadilah dan bendara KNPI Faulina Riska sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah 2017 senilai Rp 1,2 miliar. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 300 juta.

Penetepan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kejari Tala Sri Tatmala Wahanani saat konferensi pers, Selasa (18/12) lalu. Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan selama berbulan-bulan kepada sejumlah saksi. Beberapa diantaranya para pengurus DPD KNPI dan organisasi kepemudaan di Tanah Laut. Dalam pemeriksaan itu, kejaksaan menemukan ada penyelewengan anggaran hibah dari APBD Kabupaten Tala tahun 2017 tersebut yang sedianya digunakan untuk 24 kegiatan.

Penggunaan dana hibah KNPI ini tidak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan oleh jajaran pengurus. Atas kasus korupsi dana hibah ini, negara dirugikan sebesar Rp 300 juta. “Kami sudah tetapkan ketua KNPI sebagai tersangka sejak senin sore,” jelasnya.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel, kasus ini bukan hanya terkait penyalahgunaan dana hibah saja, tetapi juga terkait mark up dana kegiatan kepemudaan. Hal ini dilakukan bukan hanya oleh Syahruzi, tapi juga bendahara KNPI Faulina Riska.

Kasi Pidsus Kejari Tala Imam Cahyono mengatakan, berdasarkan temuan audit BPK Kalsel atas dana hibah APBD 2017 senilai dari Rp 1,2 miliar ditemukan dugaan penyalhgunaan anggaran mencapai Rp 300 juta. “Keduanya telah dipanggil sejak Selasa kemarin,” katanya.(rico)

Reporter: Rico
Editor: Cell


Unit Cyber Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->