Connect with us

KRIMINALITAS KOTABARU

Kepergok Istri Saat Setubuhi Anak Sendiri, AS Ancam Bunuh Istri dan Anaknya!

Diterbitkan

pada

Seorang ayah tega menghamili putri kandungnya sendiri di Kotabaru Foto : ilustrasi

KOTABARU, Seorang ayah di Kotabaru tega menggauli putrinya sendiri hingga hamil. Perbuatan keji ini dilakukan tersangka AS (47) sejak dua tahun terakhir. Terbongkar oleh istrinya, tersangka pun mengancam membunuh istri dan anaknya jika buka suara!

“Korban telah digauli sejak yang bersangkutan berusia 13 tahun,” jelas Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin didampingi Kasat Reskrim, Iptu Imam Wahyu, Jumat (20/12).

Terbongkarnya kasus ini setelah ibu kandung korban memergoki suaminya tengah melakukan aksi bejatnya di kamar korban. Meski demikian, tidak berani melaporkan kasusnya karena diancam akan dihabisi.

“Namun akhirnya ibu korban memberanikan diri melaporkan kasusnya ke Polsek Kelumpang Tengah, setelah mengetahui putrinya berbadan dua umur lima bulan,” ujar Humas Polres Kotabaru, Iptu H Gatot.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Iptu Gatot, awal ketahuinya perbuatan tak senonoh ketika ibu korban curiga dengan suara di dalam kamar putrinya. Melalui lobang di sela-sela dinding, sang ibu mengintip. Namun betapa terkejutnya melihat pemandangan di dalam kamar tersebut. AS sedang menggerayangi tubuh putrinya. “Tidak tahan melihat pemandangan, ibu korban berteriak histeris,” jelas Iptu Gatot.

Pertengkaran mulut suami istri sudah sering terjadi. Lantaran tertangkap basah, AS mengancam akan menghabisi istri dan putri tirinya sekaligus itu kalau berani membocorkan perbuatan tak senonohnya.

“Karena meyakini perbuatan tidak dilakukan sekali, ibu korban diam-diam memeriksakan keadaan putrinya itu, hingga diketahui tengah hamil lima bulan,” imbuh Iptu Gatot.

Tidak terima dengan hasil tak senonoh itu, sang ibu kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Kelumpang Tengah.“Tersangkanya sudah kita ditahan dan masih dalam proses pemberkasan,” pungkas Iptu Gatot.

Tersangka pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang No.17 Tahun 2016, tentang Perubahan Perppu No.1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU 23/2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, peristiwa serupa juga terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Kali ini kembali terungkap yang pelakunya adalah paman korban sendiri. Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo melalui Kasat Reskrim, Iptu Sandi, Sabtu (21/9) di Barabai menerangkan, tersangka adalah berinisial MY (33) asal Barabai, Kabupaten HST.

Di rumahnya sendiri, tersangka nekat menyetubuhi keponakannya, seorang pelajar yang masih berumur 12 Tahun. “Dari pengakuan korban, tersangka telah menyetubuhinya sebanyak empat kali, karena memang korban selama ini tinggal bersama pamannya itu,” kata Sandi.

Akhirnya, karena tidak tahan lagi dengan sikap buruk pamannya itu, korban akhirnya bercerita kepada orangtua. Orang tuanya yang tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya melaporkan tersangka ke pihak kepolisian. (cel)

Reporter : Cel
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->