Connect with us

Pemprov Kalsel

Kepala BPK RI Kalsel Soroti Laporan Keuangan Pemda

Diterbitkan

pada

Kepala BPK RI Kalsel dan Pemprov Kalsel terus berupaya melakukan sinergi dalam penyusunan pelaporan keuangan di daerah. Foto: humas

BANJARBARU, Pemprov Kalsel menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2019, di Aula Lantai IV BPK RI Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Jumat (29/3). Tidak hanya Wagub Kalsel, sejumlah kepala daerah di Kalsel juga menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 unaudited kepada BPK, seperti Walikota Banjaasin Ibnu Sina dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Bupati A Chairiansyah.

Dengan penyerahan LKPD kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Tomande Syaifullah, berarti seluruh pemerintah daerah yakni pemprov dan pemko/pemkab di Kalsel telah resmi menyerahkan laporannya.

Wagub Kalsel Rudy Resnawan dalam sambutannya mengatakan, pemprov dan pemkab terus berupaya untuk menyajikan suatu laporan keuangan yang memadai dan dapat diandalkan melalui sistem pengendalian internal. Ia juga menuturkan, laporan keuangan perlu terus ditingkatkan kualitasnya. Sehingga pihaknya mengharapkan BPK selalu memberikan masukan.

”Opini BPK atas LKPD masih menjadi ukuran tingkat kepatuhan dalam pengelolaan APBD . Sinergi dan koordinasi antara pemda, DPRD dan BPK secara proporsional yang selama ini telah berjalan dengan baik harus dipertahankan,” bebernya.

Sinergi antara pemda, DPRD dan BPK menurut Rudy, dapat dilihat dari optimalisasi tugas pokok masing-masing. Berkait hal itu, pemda di Kalsel terus berupaya melakukan tata kelola LKPD yang transparan dan akuntabel.

Di sisi lain Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Tornanda Syaifullah, mengatakan tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan opini atau pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam lairan keuangan.

Hal itu didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah akan kami sampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut akan diserahkan kepada DPRD Prov/Kabupaten/Kota dan Gubernur/Bupati Walikota,” ujar Tornanda Syaifullah.

Menurut Tornanda Syaifullah ada permasalahan-permasalahan yang patut menjadi perhatian di antaranya, Kekurangan volume pada beberapa pekerjaan konstruksi, Penatausahaan persediaan dan aset tetap yang belum tertib, Ketidaklengkapan pertanggungjawaban dana hibah di antaranya berupa NPHD dan laporan penggunaan dana hibah.

“Point point itu yang perlu di perhatikan pemerintah daerah dalam pemeriksaan yang biasa terjadi,” pungkasnya.

Senada dengan Tornanda, Inspektur Provinsi Kalsel, Awi Sundari juga mengungkapkan, beberapa perbaikan pada laporan keuangan diantaranya adalah soal aset. Permasalahan aset yang sering ditemui adalah pelimpahan kewenangan dari kabupaten /kota ke provinsi. “Kadangkala, kabupaten  kota sudah menyerahkan tetapi kemudian menarik lagi,” ujarnya.

Berkait opini dari BPK, Pemprov menargetkan akan kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Apalagi Pemprov Kalsel telah 5 kali memperoleh WTP dari BPK. (Rico)

Reporter: Rico
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->