Connect with us

Hukum

Kendala Sistem Pembayaran Online, 179 Paspor Gagal Terbit

Diterbitkan

pada

Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Adityo Agung Nugroho. Foto : rico

BANJARBARU, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin masih menunda penerbitan 179 paspor akibat kendala sistem pembayaran online pada 6 dan 7 Mei 2019.

Menurut pelaksana harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Adityo Agung Nugroho, sistem pembayaran online tidak bisa menerbitkan kode billing sebagai tanda pembayaran paspor.

“Per tanggal 6 Mei sampai tanggal 8 Mei ini. Penyebab permasalahan terjadinya perubahan tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku akibat diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2019 pada 18 April lalu,” kata Adityo Agung Nugroho, Rabu (8/5).

Menurut Agung, angka 179 paspor yang belum terbit ini masih data sementara. Agung memprediksi penerbitan paspor kembali normal pada 10 Mei 2019 atau lima hari kerja, terhitung sejak 6 Mei lalu. Itu sebabnya, ia berkata ada kemungkinan lonjakan paspor yang penerbitannya tertunda selama lima hari ini.

“Sehingga proses penyelesaian paspor yang sejatinya dilakukan tiga hari kerja, kami estimasikan baru selesai dalam lima hari kerja ke depan. Kami menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp nomor 081256559196 bagi masyarakat yang butuh informasi lanjutan terkait penyelesaian paspor,” ucap Agung.

Agung menambahkan, perubahan tarif ini untuk memperpendek layanan paspor. Pihaknya akan mengenakan tarif Rp1 juta untuk layanan paspor sehari jadi, dari semula tiga hari kerja. Namun, ia masih menunggu ketentuan teknis ihwal tarif baru tersebut. Aturan baru juga mencakup layanan paspor bagi difabel dan pemohon yang sedang sakit.

“Belum ada mekanisme yang pasti, apakah aturannya ada yang sama atau tidak. Kami mohon maaf atas keterlambatan penyelesaian permohonan paspor ini,” kata Agung. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->