Otomotif
Kenali Apa Itu TBPKP, Dokumen Setelah Perpanjang STNK Lewat Pembayaran Online
KANALKALIMANTAN.COM – Bagi pemilik yang memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online melalui aplikasi Signal, ada satu dokumen yang akan diterima setelah pembayaran selesai, yakni Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
TBPKP merupakan dokumen yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan sebagai bukti pajak kendaraan bermotor telah dibayarkan secara online. Dokumen ini sekaligus menjadi bukti pengesahan STNK yang sah.
Kehadiran TBPKP membuat proses administrasi kendaraan secara online berbeda dengan perpanjangan STNK secara manual di Samsat. Jika sebelumnya pengesahan STNK ditandai dengan cap atau stempel basah pada kolom pengesahan, mekanisme tersebut digantikan dokumen TBPKP yang dilengkapi kode QR pada layanan Signal.
Lantas, apa sebenarnya TBPKP, apa fungsinya, dan apakah dokumen ini menggantikan STNK?
Baca juga: Kualitas Udara Memburuk, IDI HSU Beri Edukasi dan Bagikan Masker
Apa Itu TBPKP?
TBPKP diterbitkan Samsat atau pemerintah daerah. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti pemilik kendaraan telah melunasi pajak kendaraan bermotor.
Dalam layanan pembayaran dan pengesahan STNK secara online melalui Signal, TBPKP menjadi dokumen fisik yang diterima pemilik kendaraan setelah seluruh transaksi selesai.
Melansir laman Samsat Digital Nasional, STNK dan TBPKP merupakan dua dokumen kendaraan yang sekilas dapat terlihat serupa. Namun, keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
STNK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan kepolisian melalui Korlantas Polri. Dokumen tersebut menunjukkan kendaraan telah terdaftar dan diperbolehkan digunakan di jalan.
Sementara itu, TBPKP atau yang juga dikenal sebagai karcis pajak merupakan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dokumen ini diterbitkan Samsat atau Pemerintah Daerah.
Baca juga: Udara Kian Buruk, Pemkab HSU Atur Jam Kerja ASN dan Masuk Sekolah
Apa Fungsi TBPKP?
Fungsi utama TBPKP adalah menjadi bukti pajak kendaraan bermotor telah dibayarkan. Dokumen tersebut juga menjadi bukti pengesahan STNK setelah pemilik kendaraan menyelesaikan proses secara online melalui Signal.
TBPKP juga memuat rincian pembayaran pajak kendaraan, termasuk jumlah pajak dan biaya administrasi kendaraan lainnya.
Pada proses manual di Samsat, pengesahan STNK dilakukan dengan membubuhkan cap atau stempel basah pada kolom pengesahan STNK. Namun, mekanisme tersebut digantikan dengan TBPKP dalam proses yang dilakukan secara online.
Pada layanan Signal, TBPKP dilengkapi kode QR. Dengan demikian, dokumen tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengesahan STNK secara digital.
Apakah TBPKP Menggantikan STNK?
STNK dan TBPKP memiliki fungsi serta masa berlaku yang berbeda. STNK diterbitkan Korlantas Polri sebagai bukti kendaraan telah terdaftar dan boleh digunakan di jalan.
STNK memiliki masa berlaku 5 tahun. Karena itu, dokumen tersebut baru diganti setiap 5 tahun.
Sementara itu, TBPKP diterbitkan Samsat atau pemerintah daerah dan memiliki masa berlaku 1 tahun. Dokumen ini wajib diperbarui setiap kali pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak tahunan.
Karena fungsi keduanya berbeda, pemilik kendaraan yang melakukan pengesahan STNK melalui Signal tidak boleh membuang STNK dan menganggap TBPKP sebagai penggantinya.
Pemilik kendaraan tetap disarankan membawa STNK sekaligus TBPKP karena masing-masing dokumen memiliki fungsi tersendiri.
Mengapa TBPKP Dikirim ke Rumah?
Setelah pemilik kendaraan menyelesaikan transaksi pembayaran melalui Signal, TBPKP fisik akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar.
Pengiriman dokumen fisik tersebut dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Dengan mekanisme ini, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke Samsat hanya untuk menerima TBPKP setelah menyelesaikan proses secara online.
Namun, bagi pemilik kendaraan yang tidak ingin menunggu proses pengiriman, TBPKP juga dapat diambil secara langsung di kantor Samsat.
Dengan demikian, terdapat pilihan bagi pemilik kendaraan untuk menerima dokumen tersebut melalui pengiriman ke alamat terdaftar atau mengambilnya langsung di Samsat.
Baca juga: Nirempati Kala Bencana, Netizen: “Krisis Karhutla Melanda, Istri Pejabat Asyik Pesta”
Apa Perbedaan STNK dan TBPKP?
STNK dan TBPKP memiliki sejumlah perbedaan yang perlu dipahami pemilik kendaraan, mulai dari penerbit hingga masa berlakunya.
• Penerbit: STNK diterbitkan oleh Korlantas Polri, sedangkan TBPKP diterbitkan Samsat atau Pemerintah Daerah.
• Fungsi: STNK menjadi bukti kendaraan telah terdaftar dan boleh digunakan di jalan. Sementara itu, TBPKP menjadi bukti pembayaran pajak kendaraan sekaligus pengesahan STNK.
• Masa berlaku: STNK berlaku selama lima tahun, sedangkan TBPKP berlaku satu tahun.
• Pembaruan: STNK diperbarui setiap lima tahun. TBPKP diperbarui setiap kali pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak tahunan.
• Pada layanan Signal: STNK yang sudah dimiliki tetap digunakan, sementara TBPKP diterima sebagai bukti pengesahan dan pelunasan pajak kendaraan.
Perbedaan tersebut menunjukkan alasan pemilik kendaraan tetap perlu menyimpan STNK meskipun sudah menerima TBPKP setelah melakukan pembayaran pajak secara online.
Apa Dasar Hukum TBPKP pada Layanan Signal?
Penggunaan TBPKP dalam mekanisme pengesahan STNK secara digital memiliki dasar hukum. Payung hukumnya tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/1220/VII/2021.
Keputusan tersebut menegaskan proses pengesahan secara digital melalui Signal merupakan bukti sah jika tahapan pengesahan STNK telah dilaksanakan.
Dengan adanya mekanisme tersebut, pemilik kendaraan yang melakukan pengesahan secara online tidak lagi menerima pengesahan berupa cap atau stempel basah seperti pada proses manual di Samsat.
Sebagai gantinya, TBPKP dengan kode QR menjadi bagian dari dokumen yang diterima setelah proses pembayaran dan pengesahan selesai.
Bagi pemilik kendaraan yang baru pertama kali menggunakan Signal, munculnya TBPKP sebagai dokumen fisik setelah proses pembayaran mungkin menimbulkan pertanyaan. Terlebih, dokumen tersebut tidak disertai STNK baru.
Namun, kondisi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengesahan STNK secara online. Dokumen fisik yang diterima setelah pengesahan melalui Signal adalah TBPKP, bukan STNK.
Karena itu, STNK yang sudah dimiliki sebelumnya tetap harus disimpan dan digunakan bersama TBPKP. Keduanya tidak dapat dipertukarkan karena memiliki fungsi dan masa berlaku yang berbeda.
Memahami perbedaan ini penting agar pemilik kendaraan tidak keliru menganggap TBPKP sebagai pengganti STNK. Dengan mengetahui fungsi masing-masing dokumen, proses administrasi kendaraan setelah pembayaran pajak tahunan melalui Signal dapat dipahami dengan lebih baik. (Beritasatu/kk)
Editor: kk
-
HEADLINE2 hari yang laluNirempati Kala Bencana, Netizen: “Krisis Karhutla Melanda, Istri Pejabat Asyik Pesta”
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluDitantang Turun ke Titik Api, Aliansi BEM Kalsel Ikut Padamkan Karhutla
-
HEADLINE2 hari yang laluProfil Gus Kikin: Pengasuh Ponpes Tebuireng, Ketum PBNU 2026-2031
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluHadir di Tengah Asap, Wali Kota Banjarbaru Semangati Relawan Karhutla
-
Kalimantan Tengah2 hari yang laluAsap Pekat Selimuti Sampit, 1.460 Hektare Lahan Terbakar
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluTerpapar Asap Karhutla, Sekda HSU Imbau Warga Jaga Kesehatan


