HEADLINE
Kembali Gelar Razia PPKM, Pemko Banjarbaru Tutup Kafe ‘Membandel’ Selama 3 Hari!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU– Menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat dalam upaya mengendalikan angka kasus Covid-19, Kota Banjarbaru kembali memulai fase Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penegakan aturan PPKM melalui kegiatan razia kembali digelar guna menjaring pelanggar.
Sabtu (12/6/2021) malam, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin memimpin razia perdana dengan turut didampingi Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Taufik Rachman. Puluhan aparat gabungan terdiri dari Polri, TNI, hingga Satpol PP diterjunkan pada kegiatan malam ini.
Sama seperti sebelumnya, sasaran razia kali ini masih berfokus di tempat-tempat kerumunan masyarakat yang melanggar jam operasional di luar ketentuan aturan PPKM. Seperti halnya kafe, tempat makan, hingga pusat perbelanjaan.
Adapun dari hasil giat razia malam ini, Wali Kota menilai masih banyak masyarakat yang melanggar aturan PPKM. Kondisi ini turut disayangkan pihak pemerintah mengingat kebijakan PPKM di Banjarbaru telah disosialisasikan sejak lama, bahkan berbagai sanksi tegas juga siap dilayangkan jika kedapatan melakukan pelanggaran.
“Malam ini kita kembali lagi memulai razia penegakan aturan PPKM. Hasilnya, sangat disayangkan masih banyak sekali masyarakat yang melanggar. Ini menjadi catatan serius bagi kami pemerintah, untuk ke depannya lebih masif dalam mendisiplinkan kegiatan masyarakat,” kata Aditya.
Tak sampai di situ, Aditya juga membeberkan bahwa pada razia malam ini pihaknya menindak tegas salah satu kafe di Banjarbaru yang telah berkali-kali kedapatan melanggar aturan PPKM. Di mana kali ini sanksi yang diberikan berupa penutupan tempat usaha.
“Ya, malam ini kita mendapati salah satu kafe melanggar aturan jam operasional. Sebelumnya kafe ini sudah dua kali mendapat teguran dari kami pada giat beberapa bulan yang lalu. Karena malam ini kedapatan melanggar aturan lagi, maka kita berikan sanksi yakni tutup sementara selama tiga hari,” tegas Aditya.
Sebagaimana diketahui, selama diterapkannya PPKM di Banjarbaru, seluruh tempat usaha baik itu tempat hiburan, tempat makan, maupun pusat perbelanjaan diwajibkan tutup pada pukul 22.00 Wita. Kebijakan ini diambil demi mengantisipasi kerumunan masyarakat yang berpotensi menjadi sarana penyebaran wabah virus corona. (Kanalkalimantan.com/al)
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Purna Paskibraka 2024 HSU Kunjungi Kampus IPDN
-
Pemilu 20242 hari yang lalu
Debat Publik Pilwali Banjarmasin Berlangsung Tiga Kali, Ini Tanggalnya
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pjs Wali Kota: Semua Pelayanan Publik Harus Ada di MPP Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Menteri LHK Resmikan Persemaian Liang Anggang
-
PEMILU 20242 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Buka Layanan Pindah Memilih, Ini Syaratnya
-
kampus2 hari yang lalu
Harits Setyawan, Dosen DKV ITERA dengan Rekor Penerbitan Buku ber-ISBN Terbanyak