Connect with us

kriminal banjarbaru

Kecanduan Judi Online, BAP Nekat Gadaikan BPKB Orang Lain

Diterbitkan

pada

BAP (27) dibekuk polisi gegara gadikan BPKB milik orang lain. Foto: polseklianganggang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang pemuda gadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik orang lain berujung ditangkap polisi.

Gegara terbelit utang akibat kecanduan judi online, BAP (27), warga Jalan Kurnia Komplek Kurnia III No A 16 RT 004 RW 003 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Pelaku yang tinggal serumah dengan pemilik BPKB ketahuan mencuri dokumen berharga pada Minggu (31/7/2022) lalu.

BAP (27) diduga melakukan pencurian BPKB yang kemudian digadaikan, uang hasil gadai untuk bayar utang dan judi bola online.

 

 

Baca juga: Program Urban Farming di Banjarbaru, Sekda: Ubah Mindset Pertanian Itu Kotor!

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi mengatakan, pihaknya menerima laporan ada pencurian BPKB tersebut, kemudian langsung menerjunkan Macan Barbar dipimpin Aiptu Deden A Lesmana.

“Korban melapor dan langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan, Macan Barbar mengamankan terduga pelaku BAP,” ujarnya.

Saat ditanya pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian dan khilaf dikarenakan desakan ekonomi, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku juga mengaku telah habis menggunakan uang hasil gadai BPKB untuk bayar utang dan judi bola online,” jelas Aipda Kardi Gunadi.

“Pelaku menggadaikan BPKB yang bukan miliknya karena adanya peran orang dalam di FIF dengan mendapat bagian Rp 1 juta,” sambungnya.

Kronologi pencurian dipaparkan Aipda Kardi Gunadi, kejadian pada Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 03.40 Wita, pelaku melakukan aksinya dengan masuk lewat pintu belakang dan masuk ke kamar kemudian mengambil BPKB sepeda motor milik korban. Kemudian menggadaikan BPKB tersebut ke FIF sebesar Rp 15 juta.

Dilanjutkan Kasi Humas Polsek Liang Anggang, saat itu anak korban menerima telepon dari pihak FIF menanyakan Honda PCX tentang kepemilikannya.

Baca juga: Kloter 7 Menutup Kepulangan Jemaah Haji Kalselteng, 3 Wafat 1 Masih Dirawat di Jeddah

Kemudian anak korban memfoto kendaraan yang ada digarasi dan dijawabnya tidak tahu, ditanyakan pihak FIF terkait BPKB. Namun, tidak didapati, saat ditanya saksi lainnya menjawab kemungkinan BPKB tersebut digadaikan oleh pelaku.

Merasa dirugikan BAP, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang guna dilakukan proses hukum. Dengan diamankannya pelaku, BAP (27) diganjar Pasal 362 KUHP. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->