Connect with us

Kabupaten Barito Selatan

Kawanan Pemalak BBM Spesialis Tugboat di Sungai Barito Dibekuk Polres Barsel

Diterbitkan

pada

Press release pengungkapan kasus pemalakan BBM jenis solar di kapal tongkang di Mapolres Barsel, Senin (19/12/2022). Foto: digdo

KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Kawanan pelaku pemerasan BBM di kapal tunda alias tugboat penarik tongkang dibebuk jajaran Polsek Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng) di Desa Teluk Telaga, Minggu (13/12/2022).

Pengungkapan kasus premanisme itu disampiakan saat pers rilis yang digelar di halaman Mapolres Barsel, Jalan Tugu, Buntok, Senin (19/12/2022), Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman SIK mengatakan, lima terduga pelaku ditangkap karena telah meminta secara paksa BBM jenis solar di kapal tugboat penarik tongkang batu bara di Desa Teluk Sampudau.

“Kita telah mengamankan 5 orang pelaku pemerasaan atau meminta dengan paksa BBM jenis solar dari kapten kapal tugboat penarik tongkang batu bara,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu M Saladin dan Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto.

Kronologis aksi pemerasan berawal pada saat kapal TB Trans Pacific melintas wilayah Desa Sampudau, tiba-tiba lima orang menggunakan kelotok menaiki kapal tunda tersebut.

 

Baca juga  : Tega, Pemuda 22 Tahun Tusuk Teman Ngopi hingga Tak Bernyawa di Guntung Payung

Kelima terduga pelaku kemudian secara paksa meminta kapten kapal untuk mengisi BBM jenis solar ke dalam tujuh jirigen yang mereka bawa.
“Karena dibentak serta diancam, kapten kapal dan crewnya ketakutan, secara terpaksa mengisi 7 jirigen solar tersebut,” tuturnya.

Keberatan atas kejadian itu, kapten kapal kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karau Kuala. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Karau Kuala pun melakukan penyelidikan bersama Polsek Dusun Selatan (Dusel) dan Resmob Polres Barsel.

“Kemudian 5 orang pelaku pemerasan ini berhasil kita amankan di Desa Baru dan di Desa Teluk Telaga Kecamatan Dusel,” ungkapnya.

Adapun barang bukti diamankan 7 jirigen berisikan 230 liter solar dan satu unit kelotok bermesin. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima terduga pelaku ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga  : Banjarbaru Juara 2022, Menuju Kota Modern dengan JPO dan Stadion Standar FIFA

Kapolres menegaskan, untuk mengantisipasi kejadian ini terulang lagi, pihaknya akan terus meningkatkan patroli di sepanjang arus sungai barito khususnya di wilayah Barsel.

“Jika ada lagi yang melakukan hal seperti ini kita tidak pandang bulu akan kita tindak tegas,” tandas Kapolres sekaligus mengakhiri. (Kanalkalimantan.com/digdo)

Reporter : digdo
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->