HEADLINE
Kasus Penganiayaan Anak Yatim Panti Asuhan di Mentaos, DH Menyusul Ayah Jadi Tersangka
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kasus penganiayaan terhadap anak yatim panti asuhan oleh pengelola Griya Yatim Dhuafa di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Kelurahan Mentaos, Kota Banjarbaru, menyeret satu orang tersangka lain, setelah awalnya hanya menetapkan SO sebagai tersangka.
Hasil pengembangan dari jajaran Sat Reskrim Polres Banjarbaru menetapkan satu tersangka pelaku penganiayaan lain di Griya Yatim Dhuafa yang berada di Kelurahan Mentaos.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Kompol Tajudin Noor mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka SO (46) dan keterangan 6 anak korban, pihaknya menetapkan perempuan berinisial DAH (20) sebagai tersangka dalam kasus ini.
“DAH (20) merupakan anak kandung dari SO (46),” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, Rabu (1/2/2023) siang
Baca juga: Putusan Sela Pengadilan Tipikor Banjarmasin Tolak Eksepsi Mantan Bupati HST
Belakangan terungkap motif DAH (20) melakukan penganiayaan kepada para anak korban lantaran kesal dikarenakan anak asuh ayahnya melakukan kesalahan yang tidak bisa ditolerir dan berulang-ulang.
“Motifnya sama dengan sang ayah dan perlakuannya pun sama,” ungkapnya.

Kasi Humas Polres Banjarbaru Kompol Tajudin Noor. Foto: ibnu
Dibeberkannya, untuk kedua tersangka SO (46) dan DAH (20) sudah menghuni rumah tahanan (Rutan) Polres Banjarbaru guna menjalani proses selanjutnya.
“Berkasnya sudah tahap 1 dan diserahkan ke kejaksaan,” bebernya.
Baca juga: Sabu Antar Warga Palampitan Hulu ke Tahanan Polisi
Adapun pasal yang disangkakan pada kasus tersebut adalah pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan.
Sebelumnya, aparat gabungan mengamankan pengasuh Griya Yatim Dhuafa di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Kelurahan Mentaos pada Kamis (12/1/2023) lalu. Dalam laporan yang diterima pihak kelurahan, sedikitnya 6 anak yatim diduga telah dianiaya pengasuhnya.
Kemudian pengelola, SO (46) ditetapkan menjadi tersangka lantaran barang bukti hasil visum terhadap 6 anak yatim tersebut terbukti ada bekas kekerasan yang diterima mereka.
Sedangkan untuk rumah yatim sendiri dibekukan atau ditutup total, hal ini dikarenakan panti tersebut tidak mengantongi izin dari dinas terkait dan izinnya sudah habis per September 2022 lalu.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluNaik 45 Persen, Jemaah Haji Kabupaten Banjar 671 Orang
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluKompor Ditinggal Masih Menyala, 7 Rumah di Kuin Cerucuk Terbakar
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluMerubah Pola Penanganan Sampah di Banjarbaru: Rumah Tangga Awal Pemilahan Sampah
-
HEADLINE1 hari yang laluMenilik SDK Ambatunin di Pedalaman Meratus: Ada Murid 20 Tahun, Bertahan dengan Keterbatasan
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluTingkatkan Kualitas dan Profesionalisme Tenaga Kerja Konstruksi, PUPR Kalsel Gelar Kegiatan Sertifikasi
-
HEADLINE2 hari yang laluJejak Ekspedisi Gerakan Buku Meratus II, Tiga Jam Jalan Kaki ke Dusun Ambatunin





