Connect with us

HEADLINE

Kalsel Berlakukan Larangan Mudik, 12 Daerah Masuk Zona Orange

Diterbitkan

pada

Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA (tengah) didampingi oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikhwanto (kiri), Danrem 101 Antasari, Brigjen TNI Firmansyah (kanan), Rabu (21/4/2021). Foto: mckalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Status Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga saat ini yakni dalam zona orange Covid-19. Ada 12 kabupaten/kota di Kalsel yang masih masuk zona orange, hanya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang sudah masuk zona kuning.

Terkait kebijakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk melarang mudik pada tahun 2021, Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengatakan, pelarangan mudik ini juga nantinya akan diberlakukan di Provinsi Kalsel, terkait dengan itu untuk aturan sedang dalam proses.

“Nanti akan diatur apakah dengan Surat Edaran Gubernur yang sekarang sedang digodok, Surat Edaran Kapolda dan jajaran TNI untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA, Rabu (21/4/2021) usai mengikuti video konferensi lintas sektoral persiapan pengamanan Idul Fitri. Video konferensi dikuti bersama Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Agama, serta internal dari Kepolisian oleh Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Dibagi Lima Sesi, PNS dan Honorer Pemko Banjarbaru Divaksin

 

Pj Gubernur Kalsel didampingi Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikhwanto, Danrem 101 Antasari, Brigjen TNI Firmansyah, serta jajaran terkait di Ruang Rupatama Polda Kalsel.

“Intinya adalah diminta kepada pemerintah daerah, kepolisian daerah dan jajaran TNI untuk bersinergi menjalankan kebijakan tersebut, sebagai mana tujuannya adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 dari satu daerah ke daerah yang lain,” ucapnya.

Baca juga: Dikerjakan Bertahap, Ini Foto-foto Desain Penataan Kawasan Sekumpul

Sasaran kebijakan pelarangan mudik ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat terkecuali perjalanan dinas.
“Siapa saja yang dilarang, yang dilarang adalah Polri, TNI, instansi dan masyarakat, artinya semua dilarang. Kecuali yang dikecualikan adalah dinas dengan surat dinas dinas,” tambah Safrizal.

Baca juga: Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat, Ini Angka Kasus Kekerasan di Kabupaten Banjar

Pedoman pelarangan mudik sendiri adalah Surat Edaran Nomor 9 tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19, Surat Edaran Nomor 12 dan Surat Edaran Nomor 13 tentang perjalanan dan pelarangan perjalanan. (kanalkalimantan.com/mckalsel/al)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->