Connect with us

Kota Banjarbaru

Jual Narkoba di Desa Tanipah, Anang Jenggo Diringkus Polisi

Diterbitkan

pada

Anang Jenggo beserta barang bukti diamankan Polisi. Foto: humaspolresbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru, meringkus Anang Jenggo (37) atas kepemilikan sabu di Desa Tanipah, Kecamatan Aluhaluh.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajuddin Noor membenarkan mengenai penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu tersebut.

Tajuddin mengungkapkan mengenai penangkapan itu berdasarkan laporan warga pada Sabtu (25/9/2021) yang melaporkan di tempat Anang Jenggo sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Kami mendapatkan laporan dari warga, kemudian turunkan tim untuk melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

 

 

Baca juga: TMMD ke112 di HST Disupport Perpustakaan Keliling, Kadispersip Kalsel Temui Dandim 1002

Setelah berhasil melakukan penangkapan tim melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 350 ribu, dan satu buah handphone merk Nokia.

Pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Banjarbaru untuk diperiksa lebi lanjut. Atas penangkapan ini pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengenai peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->