Connect with us

HEADLINE

Jelang Penetapan Paslon Pilkada Banjarbaru, Bawaslu: Rawan Terjadi Sengketa!

Diterbitkan

pada

Sengketa dalam penentapan calon menjadi salah satu potensi yang muncul dalam tahapan Pilkada Foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Peneteapan pasangan calon di Pilkada Banjarbaru menjadi salah satu momen krusial babak politik yang berlangsung. Bawaslu Banjarbaru menengarai, potensi munculnya sengketa saat penetapan calon perlu diantisipasi.

Ketua Bawaslu Banjarbaru, Dahtiar, menyebut sengketa atau perkara yang terjadi di Pilkada terbagi dalam 2 jenis.

Yakni, sengketa antar peserta atau masing-masing paslon. Lalu, sengketa antar peserta dan penyelenggara Pilkada, yang dalam hal ini ialah KPU.

Di antara dua hal tesebut, sengketa yang kerap dan rawan terjadi ialah sengketa antara peserta dan penyelenggara Pilkada. Apalagi, saat ini tengah berjalan tahapan jelang penetapan pasangan calon Wali Kota Banjarbaru dan Wakil Wali Kota.

“Saat KPU telah mengumumkan dan ternyata ada paslon yang tidak memenuhi syarat. Di saat itulah biasanya terjadi sengketa. Objeknya ialah surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU terhadap kandidat yang tidak memenuhi syarat sebagai paslon,” katanya.

Jika hal itu terjadi, kata Dahtiar, maka pihaknya yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Peserta Pilkada yang nantinya disebut sebagai pemohon sengketa harus melapor lebih dulu ke Bawaslu Banjarbaru dengan menggunakan aplikasi SIPS, untuk selanjutnya diproses. Dalam sengketa tersebut, KPU adalah pihak yang dilaporkan atau nantinya disebut termohon.

Bawaslu Banjarbaru akan menggelar penyelesaian sengketa dalam tempo waktu 12 hari. Pun, jika ada yang tidak puas atas penyelesaian sengketa oleh Bawaslu Banjarbaru, pihak tersebut dapat mengajukan banding administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau belum puas dengan hasil banding di PTUN, pihak yang tidak terima bisa melanjutkannya lagi dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas Dahtiar.

Agar alur penyelesaian sengketa ini dapat dipahami, Bawaslu Banjarbaru menggelar rapat koorsinasi (rakor), Sabtu (12/9/2020) pagi, dengan turut mengundang seluruh unsur yang terlibat dalam menyukseskan pesta demokrasi di Banjarbaru. Baik itu KPU, partai politik, Panwascam, hingga Advokat.

Empat narasumber berkompeten turut di hadirkan dalam kegiatan rakor tersebut. Dua diantaranya ada 2 pejabat Bawaslu dan KPU di level provinsi.

Seperti, anggota KPU Provinsi Kalsel, Ariansyah, yang memberikan materi tentang kedudukan KPU sebagai termohon dalam sengketa proses pemilihan. Lalu, anggota Bawaslu Provinsi Kalsel, Aris Mardiono, yang memberikan materi pengantar sengketa proses pemilihan dan pemanfaatan aplikasi SIPS.

Selain itu, ada pula Rachmadi Usman, dari bidang akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang memberikan materi tentang teknik dan kedudukan mediasi dalam penyelesaian sengketa. Terkahir, ialah Hakim PTUN Banjarmasin, Febby Fajurrahman, yang memberikan materi tentang mekanisme dan proses penyelesaian sengketa pemilihan di tingkat PTUN. (Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->