Hukum
Jalani Kerja Sama, Pria Ini Malah Gelapkan Uang Puluhan Jutaan Rupiah
BANJARBARU, Buser Polsek Banjarbaru Kota berhasil meringkus pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang bermoduskan investasi dengan janji memberikan keuntungan pada para korbannya. Atas aksinya tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Pelaku yaitu Irham Nurdin (42) warga Jalan Karang Anyar 2 Komplek Graha Falah Mandiro, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru. Kronologi bermula saat pelaku Irham dan korbannya menjalin kerjasama usaha pembelian Polyback sawit dengan kesepakatan keuntungan dibagi rata oleh kedua pihak.
Setelah terjadi kesepakatan, kemudian korban menyerahkan modal investasi secara bertahap kepada pelaku mulai dari bulan Februari 2018 hingga bulan Mei 2018 dengan total uang sebanyak Rp 74.000.000. Namun, setelah 4 bulan berjalan ternyata pelaku tidak pernah memberikan hasil keuntungan dari usaha yang dijalankan. Mulai merasa curiga, kemudian Korban sering menghubungi ke HP pelaku, namun Irham selalu mencari cari alasan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Rahardjo menjelaskan, setelah itu pelaku sering menghindar dan tidak pernah merespon lagi setiap pelapor menghubunginya. HP pelaku pun tidak pernah diaktifkan lagi.
“Pelaku saat itu sudah tidak dapat dihubungi lagi dan atas kejadian tersebut pelapor menderita kerugian Rp 74.000.000 dan kemudian melaporkannya ke Polsek Banjarbaru Kota,†ujar Kapolsek.
Menerima laporan tersbeut Anggota Buser Polsek Banjarbaru Kota kemudian mencari informasi dan melakukan lidik terhadap keberadaan Pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku berada didaerah Kawamara Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Dengan cepat anggota langsung mengcross check info tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang kemudian pelaku dibawa ke Polsek Banjarbaru Kota untuk dilakukan proses hukum.
Kompol Purbo Rahardjo menjelaskan, pelaku masih melakukan mediasi terhadap korbannya. Dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau 373 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. “Saat ini pelaku dan korbannya sedang melakukan mediasi, namun jika mediasi tidak berhasil maka pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau 373 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara,†pungkas.(rico)
Editor: Chell
-
Bisnis1 hari yang laluJaecoo Merambah Banjarbaru, Buka Dealer Resmi di A Yani Km 33
-
HEADLINE2 hari yang laluHujan Ringan Diprediksi Landa Kalsel Sepekan ke Depan
-
HEADLINE2 hari yang laluGunungan Sampah di TPS Jafri Zamzam Dibersihkan
-
Olahraga2 hari yang laluOffroader SBOX 2026 Dilepas dari Depan Balai Kota Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu11.358 Peserta Terdaftar, UTBK SNBT di ULM Dimulai
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru






