Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Jadi Pengedar Sabu, Buruh Perkebunan Diringkus Satresnarkoba Polres Tanbu

Diterbitkan

pada

Tersangka narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanbu. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) kembali mengamankan seorang pelaku diduga sebagai pengedar sabu di sebuah rumah, Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Minggu (15/5/2022) malam.

Pelaku adalah DI (31), buruh tani perkebunan asal Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu A Deni Junainsyah, membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Iya, benar bahwa kemarin malam anggota satuan resnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap diduga sebagai pengedar narkotika berjenis sabu di Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban,” katanya, kepada awak media, Senin (16/5/2022).

 

Baca juga : BNNK HSU Edukasi Masyarakat P4GN Melalui Amuntai Expo 2022

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 3,32 gram yang siap edar, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 unit handphone merk Oppo warna gold, dan uang tunai hasil dari penjualan sebesar Rp500 ribu.

Keberhasilan polisi menangkap pelaku narkoba ini tidak luput dari bantuan informasi dan kerjasama dengan masyarakat setempat dalam hal pemberantasan narkoba di Bumi Bersujud.

Kini pelaku sudah mengakui barang yang di temukan itu adalah benar miliknya, dan bersama barang bukti kini pelaku diamankan di balik jeruji besi rumah tahanan negara Polres Tanah Bumbu guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Akibat ulahnya, DI akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dan subsider Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga 20 tahun,” tutup H Iberahim Made Rasa.(kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->