Hukum
Iray, Bandar Arisan Online Ini Dituntut 3,4 Tahun
MARTAPURA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3,4 tahun hukuman penjara kepada Siti Raihanah alias Iray bandar kasus arisan online saat sidang di Pengadilan Negeri Martapura, Selasa (5/12).
Sebelum memasuki ruang persidangan Iray sudah terlihat gugup untuk mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman atas dirinya. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Noorhaniyah SH. Dan persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Agustinus Sangkakala SH MH, dan Hakim Anggota Gatot Raharjo SH dan Gesang Yoga Madyasto SH.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Raihanah alias Iray binti Ismail dengan pidana penjara selama tiga tahun dan empat bulan,†terang Noorhaniyah SH.
Bandar arisan bodong miliaran rupiah ini dijerat dengan dakwaan Pasal 378.
Iray tersedu-sedan, saat Ketua Hakim mempertanyakan kepada terdakwa apakah mendengar tuntutan yang diberikan JPU.
“Mendengar pak, saya minta keringanan hukuman pak, saya menyesali dengan perbuatan saya,†sambil menangis terbata-bata Iray mengutarakannya.
Setelah selesai pembacaan tuntutan Majelis Hakim menyampaikan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Jumat pukul 09.00. (hendera)
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluTata Kelola Sampah di Banjarmasin Masih Buruk, Ini Salah Satu Solusi yang Ditawarkan
-
Kalimantan Barat2 hari yang laluDaftar Tatung Legendaris yang Tampil di Cap Go Meh Singkawang 2026: Sosok di Balik Ritual Mistis
-
HEADLINE2 hari yang laluDitagih Mahasiswa, Kasus-kasus Polda Kalsel Libatkan Polisi yang Tak Tuntas
-
HEADLINE3 hari yang laluAS-Israel Serang Iran, Ini Dampaknya ke RI
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluPasar Murah Diskoperindag HSU di Desa Tambalang Raya
-
Kalimantan Barat2 hari yang laluTips Nonton Tatung Singkawang 2026: Lokasi Strategis, Info Parkir, dan Panduan Etika di Bulan Ramadan


