Connect with us

Kabupaten Kapuas

Ini Poin Hasil RDP Komisi I DPRD Kapuas Terkait Pilkades Serentak    

Diterbitkan

pada

Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Lawin. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022, Senin (9/5/2022).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Lawin diikuti sejumlah anggota dewan. Dan dihadiri Asisten I Setda Kapuas selaku Ketua Panitia Pilkades, Ilham Anwar dan Kepala DPMD Kapuas Yanmarto.

“Terkait Pilkades jadi sesuai disampaikan Banmus terkait adanya pengaduan masyarakat baik di daerah pasang surut dan non pasang surut yang termasuk 155 desa yang menggelar Pilkades serentak,” kata Lawin.

Dijelaskannya dari aduan tersebut disitu ada beberapa hal yang dipertanyakan dari Komisi I, pertama terkait dengan isu yang berkembang pendaftaran paslon Pilkades dikenakan biaya oleh panitia.

 

 

Baca juga: Jadi ‘Tameng’ di Persidangan, Larangan Terdakwa Pakai Peci dan Hijab

“Lalu terkait dengan panitia Pilkades, dan ketiga terkait surat persetujuan tokoh masyarakat. Itulah menjadi beberapa pertanyaan yang kami sampaikan lewat Komisi I,” ucap Ketua Komisi I.

Dari pembahasan itu didapat kesimpulan yang telah disampaikan tim ketua panitia kabupaten dan Kepala DPMD ditegaskan tidak dikenakan biaya dan tetap ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Kalau surat keputusan tokoh itu adalah hasil dari rapat di tingkat desa. Artinya tokoh masyarakat yang ditokohkan,” tuturnya. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->