Connect with us

NASIONAL

Ini Peran Irjen Ferdy Sambo, dari Perintah Membunuh hingga Skenario Tembak Menembak

Diterbitkan

pada

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: suara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Setidaknya ada tiga peran yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus tersebut seperti disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri.

Peran pertama yang dilakukan Ferdy Sambo ialah menyuruh pembunuhan Brigadir J. Ia menyuruh tersangka Bharada E untuk menembak Bharada J di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian peran yang kedua ialah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sementara yang ketiga ialah merancang skenario seolah-olah ada aksi tembak menembak.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan mengskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

 

Baca juga  : Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati!

Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat pada kasus ini. Tiga kasus lainnya ialah Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Bharada E dianggap berperan melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR membantu dan menyaksikan penembakan korban dan KM melakukan hal yang sama dengan Bripka RR.

Atas dasar hasil pemeriksaan itu, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.” (Kanalkalimantan.com/suara)

Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->