Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Ini Penjelasan Pj Bupati Soal Perubahan Badan Hukum PDAM HSU jadi Perseroda

Diterbitkan

pada

Pj Bupati HSU penyampaian jawaban Kepala Daerah atas tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD HSU. Foto : diskominfo 

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Raden Suria Fadliansyah menilai perubahan bentuk badan hukum PDAM menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Tirta Agung Amuntai akan mengedepankan fungsi sosial dalam pelayanan.

Hal tersebut diungkapkannya saat sidang paripurna DPRD HSU dalam agenda penyampaian jawaban Kepala Daerah atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (10/1/2023).

“Dengan perubahan bentuk badan hukum ini, tentu kita semua berharap PDAM tetap mengedepankan pelayanan, apalagi sahamnya masih dipegang oleh pemerintah, bukan oleh swasta,” kata Pj Bupati HSU.

Pj Bupati berharap PDAM ke depannya dapat dikelola secara maksimal dalam melayani masyarakat, dan menjalankan perannya secara optimal dengan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Baca juga : 45 Kg Sabu Sindikat Internsional dan 11 Ribu Ekstasi Dimusnahkan Polda Kalsel

“Mampu meningkatkan kapasitas produksi, layanan distribusi dan kualitas jaringan. Serta mampu memberikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) secara maksimal,” harapnya.

Sebagai informasi, dijelaskannya bahwa perubahan bentuk badan hukum PDAM ini seharusnya dilakukan pada tahun 2017 lalu.

Namun karena sesuai dengan ketentuan Pasal 402 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa BUMD yang telah dibentuk sebelum UU ini diberlakukan, paling lama 3 tahun dilakukan penyesuaian.

“Permodalan PDAM tidak hanya dipegang oleh Pemerintah Daerah kita saja, tetapi juga dimiliki oleh Pemerintah Provinsi, maka badan hukum yang harus kita pilih adalah Perseroda, bukan Perumda,” jelas Pj Bupati.

Dalam nota penjelasan, bahwa permodalan PDAM terbagi atas dua pemegang saham yakni 88,73 persen atau sekitar Rp 55,13 miliar lebih dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten HSU, dan 11,27 persen atau sekitar Rp 7 miliar dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca juga  : Sejarah Hari Tritura 10 Januari, Desakan ke Soekarno Lahirnya Orde Baru

Dengan berubahnya bentuk badan hukum PDAM menjadi Perseroda, Pj Bupati menjelaskan sistem operasional tidak akan jauh berbeda dengan PT. Bank Kalsel dan PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

“Kita hanya merubah bentuk badan hukumnya, dari semula Perusahaan Daerah menjadi Perseroda Daerah. Sedangkan terkait dengan prosedur dan tata cara pertanggungjawaban atas keuangan akan mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” pungkasnya.

Di samping terkait status PDAM Tirta Amuntai, kesempatan tersebut Pj Bupati HSU juga menyampaikan jawaban terhadap Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Raperda Pencabutan atas Perda Nomor 52 Tahun 2001 tentang sertifikat kesempurnaan kapal dan pas kapal, serta registrasi kapal dan Perda Nomor 53 Tahun 2001 tentang surat keterangan kecakapan kapal motor perairan darat. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->