Connect with us

Kanal

Ini Aksi Yang Dilakukan Satpol PP HSU Terkait Adanya Warung Jablay

Diterbitkan

pada

DIBONGKAR PAKSA, Satpol PP HSU saat membongkar warung jablay di desa Tayur, Kecamatan Amuntai Utara. Foto : dewahyudi

AMUNTAI, Dua buah warung remang-remang alias warung jablay dibongkar paksa Satpol PP dalam operasi gabungan di desa Tayur, Kecamatan Amuntai Utara, Senin (5/2). Lantaran keberadaan warung remang-remang itu keberadaannya dianggap meresahkan warga sekitar.
Operasi gabungan melibatkan anggota Polres, Polsek dan Koramil itu, hanya dua buah warung jablay yang dibongkar paksa oleh para petugas. Sementara warung yang lain bersedia dibongkar sendiri oleh para pemiliknya.

Dalam operasi penertiban ini pemilik warung menerima dan tidak ada perlawanan, ada 10 buah warung ditertibkan, sementara warung yang dibongkar paksa 2 buah.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSU H Akhmad Ridhani Effendi mengatakan, dasar dari operasi penertiban karena adanya beberapa pelanggaran terhadap Perda, serta mengganggu ketentraman dan ketertiban lingkungan warga.

“Kami sudah beberapa kali menerima laporan masukan yang negatif, seperti masalah peredaran miras dan lainnya, termasuk menindak lanjuti informasi dari MUI HSU serta perintah Bupati HSU,” kata Ridhani.

Penertiban sendiri sudah dilakukan tiga bulan lalu, para pemilik warung telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. “Dalam surat-surat peringatan itu kami berharap agar para pemilik warung agar dapat membongkar warungnya sendiri. Namun, diindahkan akhirnya kami bongkra paksa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tayur Saprudin mengaku, selama ini ada beberapa warga melaporkan keberadaan warung remang-remang yang meresahkan warga. Kabarnya ada juga ada peredaran miras. “Warga kami yang merasa resah mendukung penertiban ini,” katanya.(dewahyudi)

Reporter: dewahyudi
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->