Connect with us

Kota Palangkaraya

Imbas Kerumunan, LBH Palangkaraya Minta Gubernur Kalteng Beri Sanksi ke Wali Kota

Diterbitkan

pada

Teks 1: Ketua LBH Palangkaraya Aryo Nugroho Waluyo Teks 2: kerumunan yang terjadi saat pendaftaran vaksinasi di Palangkaraya, Rabu (4/8/2021) Foto 2: detik

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Kerumunan saat pendaftaran vaksinasi Covid-19 di Pos Polisi Bundaran Besar Kota Palangkaraya, Rabu (4/8/2021) malam menjadi sorotan nasional. Terkait kasus ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, Aryo Nugroho Waluyo menilai telah terjadi pelanggaran dari instruksi Gubernur Kalteng terkait pelaksanaan PPKM

.
“Selain bentuk pelanggaran Ingub itu sendiri dan yang paling penting adalah membahayakan bagi masyarakat,” kata Aryo kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (5/8/2021).

 

 

Baca juga: 10 Hari PPKM di Kalsel Belum ‘Pangkas’ Laju Covid-19, Hari Ini Tambah 876 Kasus Positif

Menyikapi hal tersebut, pihaknya meminta Gubernur Kalteng memberikan sanksi kepada Wali Kota Palangkaraya. Mengingat pada bagian 20 huruf a, menyatakan bupati/wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam instruksi gubernur ini.

Gubernur sebagai wakil pemerintah, pusat memberi sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67- Pasal 78 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Gubernur harus memastikan adanya tindakan korektif secara menyeluruh terkait penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah khususnya dengan pemberian vaksin gratis kepada masyarakat,” terangnya.

Baca juga: Ada Potensi Pelanggaran Pada Vaksinasi Tahap 2 di GOR Hasanudin Banjarmasin

Adapun langkah-langkah yang dilakukan yakni mengubah kebijakan pendaftaran pemberian vaksin dengan cara yang tidak menimbulkan kerumunan bagi masyarakat.

Baik dengan cara online dan memperdayakan aparat pemerintah di tingkat desa dan kelurahan sampai pada level RT untuk mendata warga yang ingin di vaksin.
Kemudian memastikan distribusi vaksin secara gratis keseluruh masyarakat Kalimantan Tengah dengan target tercapainya Herd Imummnity di masyarakat yaitu 70 persen sesuai ketentuan World Health Organization (WHO) dari total masyarakat Kalteng. (kanalkalimantan.com/tri)

Reporter: tri
Editor: cell 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->