Connect with us

Kota Banjarbaru

Hapus Retribusi HO, Pemko Tak Khawatir Fulus Sektor Perizinan Berkurang

Diterbitkan

pada

Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani Foto : fb nadjmi adhani

BANJARBARU, Pemko Banjarbaru menghapus retribusi izin gangguan alias Hinder Ordonantie (HO) yang dikenakan bagi setiap pemohon atas bangunan maupun aktivitas usaha, dalam rapat paripurna penyampaian 4 Raperda di DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (3/6).

Salah satu 4 usulan Raperda yang disampaikan Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/PER/2/2017 tentang perubahan ketiga atas Permen Perdagangan tahun 2017, Pemko menghapus salah satu perizinan yang sebelumnya dikelola Dinas Perizinan.

Menurut Nadjmi, pencabutan retribusi HO ini menegaskan Pemko Banjarbaru mendukung akan bangkitnya sektor ekonomi kota di bidang usaha menengah dan kecil.

“Hal ini dikarenakan UMKM juga bisa menarik para wisatawan nasional tertarik untuk mengunjungi suatu daerah,” ujarnya

Meski dengan adanya penghapusan yang berdampak pada berkurangnya PAD Banjarbaru yang mengandalkan sektor jasa dan perizinan. Pemerintah Kota Banjarbaru tidak khawatir kehilangan pendapatan dengan adanya PP tentang penghapusan izin gangguan alias HO karena nilai pendapatan yang tidak terlalu besar.

“Nilai dari pendapatan usaha bidang perindustrian dan perdagangan ini tidak terlalu signifikan, sehingga tidak begitu berdampak dan mengganggu pada APBD Kota Banjarbaru,” sebut Nadjmi.

Dalam pengusulan penghapusan retribusi izin HO kepada DPRD Banjarbaru, prosesnya berjalan di dewan dan disepakati dalam sidang paripurna.
“Kita harapkan dengan penghapusan retribusi ini dapat mendorong bangkitnya sektor usaha di Banjarbaru, sehingga perekonomian bisa semakin tumbuh dan berkembang. Mudah-mudahan berjalan dengan baik,” pungkas mantan Camat Landasan Ulin tersebut. (rico)

Reporter:Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->