HEADLINE
Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel, KPK Yakin Ditolak Hakim
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim yang menangani permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) akan objektifdalam menentukan putusannya. Praperadilan ini ditempuh Sahbirin terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Sahbirin dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Kalsel. Saat ini, tinggal Sahbirin saja yang belum ditahan KPK.
“KPK meyakini, Majelis hakim akan memutus sidang praperadilan ini secara independen dan objektif,” kata anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Blusukan Wapres Gibran di Pasar Kahayan, Beli Lombok Sekilo

Dua juru bicara baru KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) dan Budi Prasetyo (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 7 Juni 2024. Foto: Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman
Disampaikan Budi, hari ini telah dilaksanakan sidang pembacaan gugatan Sahbirin selaku pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selanjutnya, KPK akan menyiapkan respons atas praperadilan Sahbirin yang akan disampaikan besok, Selasa (5/11/2024).
“KPK akan mempelajari poin-poin yang disampaikan tersebut. Selanjutnya pembacaan jawaban dari termohon (KPK) dijadwalkan pada Selasa besok,” ungkap Budi.
KPK yakin praperadilan Sahbirin Noor akan ditolak hakim. Lembaga antikorupsi itu turut meminta publik untuk mengawal proses praperadilan yang tengah berlangsung.
Baca juga: Pasca Pembatalan Pencalonan: Surat Suara Pilwali Banjarbaru Tunggu Arahan KPU RI
“Sehingga kami optimistis majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SHB dalam perkara dimaksud,” ujar Budi.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau persidangan ini, sebagai bentuk pelibatan publik dalam transparansi pemberantasan korupsi,” sambungnya.
Sementara itu, dalam petitum permohonannya, Sahbirin meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal.
Baca juga: Luncurkan Lima Unit, Ini Livery Terbaru BRT Banjarbakula
Sahbirin juga meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Dia turut meminta agar penyidikan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan harus dihentikan.
Selain itu, Sahbirin meminta agar hakim memulihkan segala hak hukumnya terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan KPK selaku termohon. (Beritasatu.com/kk)
Editor: kk
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluCuaca Kalsel Diprakirakan Masih Cerah, Suhu Udara Capai 36 Derajat Celcius
-
HEADLINE3 hari yang laluSanksi Karhutla, Lima Izin Konsesi Perusahaan di Kalteng-Kalsel-Kalbar Dicabut
-
HEADLINE3 hari yang laluPenyelam Basarnas Berupaya Masuk Kapal Virgo, Kompartemen Bawah Paling Sulit dan Berbahaya
-
HEADLINE2 hari yang laluBerulang Keluar Masuk SPBU, Temuan Satgas BBM HSU di Lapangan
-
HEADLINE2 hari yang laluTim Penyelam Temukan Penumpang Terjebak di Dalam Kamar Kapal Virgo
-
Kabupaten Pulang Pisau3 hari yang laluHabitat Terganggu, Urang Utan Dievakuasi dari Kawasan Tumbang Nusa


