Connect with us

Pemprov Kalsel

Gubernur Kalsel Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI

Diterbitkan

pada

Gubernur Kalsel H Muhidin menyerahan LKPD unaudited tahun 2025 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Selasa (31/3/2026) di auditorium BPK RI. Foto: adpim

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin menyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Selasa (31/3/2026) di auditorium BPK RI.

LKPD tahun 2025 diserahkan langsung Gubernur Muhidin kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Adriyanto disertai penandatanganan berita acara.

Penyampaian LKPD unaudited 2025 ini merupakan bentuk pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

Baca juga: Nilai Ekspor Kalsel Januari-Februari 2026 Turun

“Mudah-mudahan LKPD kita nanti rapi semua, dan mendapat penilaian yang baik,” ucap Gubernur Muhidin usai prosesi penyerahan LKPD bersama bupati wali kota se Kalsel.

Pada kesempatan itu, Gubernur Muhidin mengajak bupati wali kota se Kalsel untuk membuat program atau kegiatan rutin setiap bulan, berupa bimbingan atau pembekalan tentang pengelolaan keuangan hingga soal pelaporan dengan bimbingan pihak BPK RI.

Pada kesempatan itu, Gubernur mempertanyakan kepada BPK RI apakah pembiayaan kegiatan selama dua bulan di awal tahun 2026 dibolehkan mengunakan dana CSR pihak swasta, karena saat ini tidak dianggarkan dalam APBD murni.

Baca juga: Sesuaikan Gaya Latar Belakang dengan Cepat menggunakan Editor Latar Foto

Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Adriyanto menyampaikan apresiasi kepada gubernur dan kepala daerah lainnya yang menyerahkan LKPD ini. Sesuai ketentuan, LKPD diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pemeriksaan terinci LKPD tahun 2025 ujarnya, dilaksanakan BPK RI selama 28 hari kerja yakni mulai tanggal 25 April sampai 2 Mei 2026, kemudian diserahkan kepada masing-masing kepala daerah.

Tujuan pemeriksaan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian informasi keuangan dalam LKPD, yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan peraturan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), sekaligus mengevaluasi kekuatan sistem pengendalian internal yang dibangun manajemen untuk mencegah kesalahan dan kecurangan.

Prosesi penyerahan LKPD juga dilakukan kepala daerah lainnya, dimulai Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, Bupati Barito Kuala Bahrul Ilmi, Bupati Banjar Saidi Mansyur, Bupati Tapin Yamani, Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syafruddin Noor, Bupati Tanah Laut Rahmat Trianto, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dan Bupati Kotabaru Muhammad Rusli.

Baca juga: Wali Kota Lisa Imbau Warga Berhati-hati Gunakan Peralatan Rumah Tangga

Selanjutnya, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Syamsul Rizal, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Syahrujani, Bupati Balangan Abdul Hadi, Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani, dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda.

Penyertaan LKPD unaudited tahun 2025 juga dihadiri sekretaris daerah kabupaten kota, dan para kepala inspektorat masing-masing kabupaten kota. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca