Connect with us

Hukum

Gara-gara Ban Gundul, Truk Angkutan Ini Kena Tilang


Dishub Banjar-Polres Banjar Tilang 17 Kendaraan Pelanggar


Diterbitkan

pada

KENA TILANG, Razia gabungan yang dilakukan Dishub Banjar-Satlantas Polres Banjar terhadap mobil-mobil angkutan barang dan angkutan umum orang. Foto : rendy

MARTAPURA, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Banjar berhasil menjaring 17 angkutan dalam razia satu jam di A Yani Km 40, tepatnya di depan Pasar Batuah Martapura, Kamis (21/02) siang.

Kabid Angkutan dan Keselamatan Perhubungan Darat Dishub Banjar H Sahdiman, operasi rutin 2 bulan sekali ini melibatkan 36 orang porsenil gabungan dari Dishub Banjar dan Polres Banjar.

Razia yang dimulai pukul 10.00-11.00 Wita, Dishub Banjar mendapati sejumlah pelanggaran angkutan umum orang dan angkutan barang, diantaranya 9 buah angkutan barang yang KIR sudah kedaluarsa, 6 SIM sudah habis waktu, dan 2 kendaraan yang melanggar jalur lalu lintas.

Sahdiman mengatakan, kebanyakan angkutan yang terjaring diantaranya angkutan umum orang dari Hulu Sungai menuju Banjarmasin, ada juga truk dan tronton.

Sahdiman mengatakan razia digelar selama tiga hari berturut-turut, mulai Rabu 21 Februari dan berakhir 23 Februari.

“Razia ini menargetkan mobil-mobil angkutan, dan memeriksa kelengkapan kendaraan seperti surat keterangan angkut, KIR, trayek, izin kaca film hingga ban mobil angkutan yang sudah tidak layak pakai,” sebut Sahdiman.

Sahdiman menambahkan bagi mereka yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas di jalan, akan dikenakan sanksi berupa tilang oleh aparat untuk diproses ke pengadilan.

“Kita langsung lakukan sanksi tindakan tegas yaitu penilangan kepada sopir yang melanggar,” ujarnya

Razia diharapkan akan membuat jera bagi pengendara angkutan umum orang dan angkutan barang supaya lebih disiplin. Sehingga tidak mengancam keselamatan orang lain  di jalan saat berlalu lintas agar aman dan nyaman.

Hariono, salah satu sopir tronton pengangkut semen, contoh pelanggar aturan di jalan yang kedapatan KIR angkutan barang sudah kedaluarsa, juga kondisi bannya sudah menggundul bahkan hampir robek harus terhenti di perjalanan.

“KIR-nya mati, ban mobil gundul dan hampir robek, jadi wajar saja kena tilang, karena memang saya bersalah,” akunya.

Malah ia berterima kasih kepada Dishub Banjar, yang sudah melakukan razia, sehingga memperkuatkan alasan agar ada penggantian ban baru dari pihak perusahaan pemilik mobil tronton yang dikemudikannya. “Sebelumnya saya sudah sering beberapakali meminta pergantian ban baru, tetapi tidak pernah disetujui oleh perusahaan,” pungkas Hariono. (rendy)

Reporter: Rendy
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->