Kabupaten Hulu Sungai Utara
Fraksi di DPRD HSU Setujui Pertanggungjawaban APBD 2020
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) atas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) 2020 setelah melalui proses dan tahapan pembahasan.
Ketua DPRD Almien Ashar Safari menyampaikan, pada prinsipnya dewan dapat menerima dan menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD HSU Nomor 07 tahun 2021 pada tanggal 1 Juli 2021.
“Atas nama pimpinan DPRD Hulu Sungai Utara, saya menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara beserta jajaran atas kerja sama para rapat-rapat pembahsan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 selama ini,” kata Almien, Kamis (1/7/2021).
Sementara itu, Bupati HSU H Abdul Wahid HK menjelaskan secara substansi, Raperda tersebut merupakan hasil perhitungan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan maka semua realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang disampaikan sama persis dengan hasil audit BPK RI.
Untuk hasil pemeriksaan terhadap laporan pengelolaan keuangan daerah di 2020 oleh BPK RI, Pemkab HSU kembali menerima penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kali keenam.
Dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 disetujui realisasi pendapatan berjumlah Rp 1.231.664.954.683 dan belanja Rp 1.246.904.952.682 dengan defisit anggaran Rp 15.239.997.993.
Pada pos pembiayaan, realisasi penerimaan berjumlah Rp 197.335.129.559 dan realisasi pengeluaran berjumlah Rp 0, sehingga diperoleh netto pada pembiayaan sebesar Rp 197.335.129.559.
Disampaikan, terdapat sisa lebih pembiayaan (Silpa) untuk tahun anggaran berkenaan berjumlah Rp 182.095.131.560.
Bupati Wahid bersyukur dan berterima kasih atas kerja sama pihak legislatif, sehingga semua tahapan pertanggungjawab pelaksanaan APBD 2020 tidak melebihi waktu yang disediakan.
Dikatakannya, sesuai ketentuan Pasal 323 ayat (1) UndangUndang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pembahasan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibatasi paling lama, hanya satu bulan sejak disampaikan ke DPRD.
“Sehingga dengan dilaksanakannya rapat paripurna pengambilan keputusan pada hari ini, maka batas waktu tersebut tidak terlampaui,” kata Wahid. (kanalkalimantan.com/dew)
-
HEADLINE20 jam yang lalu
Modal Menang Pileg 13 Kursi, Golkar Pede Calon Sendiri di Pilgub Kalsel 2024
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Manusia Silver Terjaring Satpol PP Banjarbaru, Orangtua Libatkan Anak Mengemis di Lampu Merah
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Brio Ugal-ugalan Tabrak Polisi, Kabur saat Dihentikan di Flyover A Yani Km 4,5 Banjarmasin
-
Ekonomi3 hari yang lalu
Lapak Jasa Penukaran Uang Pinggir Jalan di Banjarmasin, Hadir saat Ada Layanan Resmi Perbankan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Dapati Kafe dan Biliar Buka Malam Ramadan di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Brio Tabrak Polisi dan Sepeda Motor di Banjarmasin Berawal dari Melawan Arah