HEADLINE
Edy Mulyadi Langsung Ditahan Usai Diperiksa Kasus Hina Kalimantan Tempat Jin Buang Anak!
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung menahan Edy Mulyadi seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’, Senin (31/1/2022) malam.
Edy Mulyadi sempat membawa pakaian yang disiapkan jika nantinya bakal langsung ditahan seusai pemeriksaan kasus tersebut.
Edy Mulyadi ditetapkan tersangka usai diperiksa oleh penyidk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia diperiksa sejak pukul 09.54 sampai 16.15 WIB.
Selain memeriksa Edy Mulyadi, penyidik total telah memeriksa 37 saksi dan 18 ahli. Mulai dari ahli bahasa, ahli sosioligi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antopologi hukum.
“Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kat Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022), seperti dilansir Suara.com, mitra media Kanalkalimantan.com.
Baca juga : Bupati Balangan : Berhati-hati dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Edy Mulyadi hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan membawa pakaian salin. Dia menduga akan langsung ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik.
Pantauan Suara.com, Edy Mulyadi hadir di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.50 WIB. Dia terlihat membawa baju salin yang dibungkus tas jinjing berwarna kuning.
“Persiapan saya bawa ini saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul, karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik,” kata Edy Mulyadi.
Menurut Edy Mulyadi, dirinya dibidik bukan karena ucapan ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’ atau sindiran ke PrabowoSubianto soal ‘Macan yang Mengeong’. Melainkan dia mengklaim dididik karena kritis terhadap pemerintah.
Baca juga : Tim Taekwondoin HSU Serahkan Medali kepada Kepala SMK Nurul Fajeri
“Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena ‘Tempat Jin Buang Anak’. Saya dibidik bukan karena ‘Macan yang Mengeong’. Saya dibidik karena saya terkenal kritis,” katanya.
“Saya mengkritisi RUU Omnibuslaw. Saya mengkritisi RUU Minerba dan saya mengkritisi Revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki,” imbuhnya. (kanalkalimantan.com/kk)
Reporter : kk
Editor : cell
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
kriminal banjarbaru3 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU3 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi