Connect with us

HEADLINE

Duel Maut Depan Cafe di Trikora: Mabuk Tak Saling Kenal, Senggolan Ajakan Berkelahi, Tewas Terkapar

Diterbitkan

pada

Tersangka M digiring polisi saat jumpa pers di Mapolres Banjarbaru, Kamis (31/3/2022). M berkelahi sehingga menewaskan Muhammad Habibie di depan kafe di Jalan Trikora, pada (29/3/2022) subuh. Foto: humaspolresbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sempat diburu polisi, M (43) pelaku perkelahian yang tewaskan Muhammad Habibie (33) di depan Cafe Booze, Jalan Trikora, Kelurahan Sungai Besar, Banjarbaru, pada Selasa (29/3/2022) subuh, ternyata antara pelaku dan korban tidak saling kenal.

Pemicu awalnya baik pelaku dan korban dalam kondisi mabuk alias tak sadar diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Muhammad Habibie yang marah-marah saat keluar dari kafe menyenggol M, kemudian menantang berkelahi. Tantangan Muhammad Habibie diladeni M dengan pulang mengambil senjata tajam, yang berujung pada tewasnya sopir truk tanki tersebut.

Setelah dibekuk polisi di Angsau, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, tersangka M mengaku awalnya hanya terlibat perselisihan atau cekcok mulut karena senggolan -diduga keduanya dalam keadaan mabuk minuman keras-.

 

 

Baca juga: Fraksi-Fraksi di DPRD Banjarbaru Setuju Tiga Raperda Usulan Pemko

Pria 43 tahun warga Kampung Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar ini, mengaku kesal ketika Muhammad Habibie yang sebenarnya sama sekali tidak dikenalnya keluar dari kafe sambil marah-marah.

“Saya disenggol dan sempat dipukul korban. Karena kesal, saya ajak korban berkelahi,” ucapnya.

Tersangka M digiring polisi saat jumpa pers di Mapolres Banjarbaru, Kamis (31/3/2022). M berkelahi sehingga menewaskan Muhammad Habibie di depan kafe di Jalan Trikora, pada (29/3/2022) subuh. Foto: humaspolresbjb

Tersangka mengaku pulang ke rumah mengambil pisau, dan kemudian kembali ke parkiran depan kafe untuk berduel dengan korban.

“Pas di parkiran saya langsung menusuknya beberapa kali,” terangnya.

Lantas mengapa saat itu pelaku memutuskan mengakhiri hidup korban dengan sejumlah tusukan, MR mengaku dalam kondisi mabuk minuman keras.

“Saya dan juga korban memang sama-sama dalam pengaruh minuman keras,” akunya.

Baca juga: Pameran IIMS 2022, PLN Dukung Toyota Kembangkan Kendaraan Listrik di Indonesia

Setelah tubuh Muhammad Habibie terkapar jelang subuh Selasa (29/3/2022) itu, M melarikan diri. M berkilah hanya untuk menenangkan diri saja.

“Saat saya ke rumah keluarga, disarankan menyerahkan diri dan mengakui perbuatan. Namun saya pergi ke Pelaihari untuk menenangkan diri dulu,” akunya.

Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Wakapolres Banjarbaru Kompol Boma Wedhayanto mengungkapkan, kejadian perkelahian yang berujung maut terjadi dikarenakan pelaku M alias Isar (43) dan korban Muhammad Habibi (33) awalnya terlibat cekcok mulut.

Disebutkan pihak kepolisian, keduanya pada aal cekcok dalam pengaruh minuman beralkohol dan tidak saling kenal.

“Lalu korban yang tengah di bawah pengaruh alkohol mengajak pelaku berkelahi,” ungkap Waka Polres Banjarbaru.

Ternyata cekcok awal itu ada lanjutannya, membuat pelaku M merasa tersinggung. Lalu pelaku pulang mengambil dua buah senjata tajam jenis pisau, kemudian kembali lagi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sesampainya depan kafe di Jalan Trikora Banjarbaru itu, pelaku bertemu dengan Muhammad Habibie dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam yang dibawanya dari rumah, hingga membuat pria 33 tahun itu mengalami luka di bagian perut kiri. Peruta korban robek hingga usus menyembul keluar, juga ada luka sayat di lengan, luka gores memanjang di pinggang.

Baca juga: Revolusi Hijau di Kalsel, Target Rehabilitasi Lahan 30 Ribu Hektare per Tahun

“Dan luka tusukan yang fatal di bagian punggung belakang tembus sampai paru-paru korban,” beber Wakapolres Banjarbaru.

Ketika ditanya untuk minuman keras tersebut apakah didapatkan dari dalam kafe, Kompol Boma Wedhayanto menjawab bahwa barang itu didapatkan dari luar kafe.

“Jadi bukan berasal dari dalam Cafe Booze,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 353 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->