Connect with us

HEADLINE

Dua Sopir ‘Kurir’ Uang Suap Rp1 Miliar, Begini Pengakuannya di Sidang

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus korupsi Dinas PUPR Provinsi Kalsel di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (24/1/2025). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sopir mantan Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Provinsi Kalimantan Selatan menjadi saksi dalam sidang gratifikasi proyek PUPR Kalsel.

Buyung Wahyu Ramadhan sopir Ahmad Solhan dan Mahdi sopir Yulianti Erlynah dihadirkan ke depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (24/1/2025) siang.

Mereka dihadirkan jaksa KPK untuk memperkuat terkait aliran uang suap Rp1 miliar dari kontraktor yang mengerjakan proyek Samsat Terpadu, Kolam Renang dan Lapangan Sepak Bola Pemprov Kalsel.

Baca juga: Jaksa KPK Putar Rekaman CCTV Serah Terima Uang Fee Proyek PUPR Kalsel

Mahdi, sopir dari Yulianti Erlynah mengaku mendapat perintah dari atasannya itu untuk mengantar ke Resto Kampung Kecil, tempat uang suap Rp1 miliar diserahkan.

Dan saksi mengaku tidak tahu jika akan terjadi serah terima uang di tempat itu.

Ketika tiba di Resto Kampung Kecil, awalnya Mahdi mengaku mendapat telepon dari nomor tidak dikenal yang belakangan diketahui dari Firhansyah, bawahan terdakwa Andi Susanto.

Setelah mengangkat telepon itu, kemudian Firhansyah bersama terdakwa Sugeng Wahyudi datang menemui Yulianti Erlynah untuk menyerahkan uang yang diminta.

“Beliau datang berdua pakai mobil, parkirnya persis bersebelahan dengan mobil saya,” kata Mahdi.

Baca juga: Jembatan di Komplek Bumi Mas Asri Rusak Pasca Tergenang Air

Saksi kemudian disuruh oleh Yulianti membawa terdakwa Sugeng untuk memindahkan uang yang terbungkus dalam kardus berlogo SGM di parkiran resto dari mobil terdakwa ke mobil dinas Kabid Cipta Karya.

“Ibu (Yulianti) ngomong sama mereka tidak lama, terus ibu bilang ke saya berbisik disuruh ambil sama bapak itu, kemudian kardus diambil dan dipindahkan ke mobil saya,” aku Mahdi dalam keterangan di persidangan.

“Tidak diberi tahu isinya apa, gak tahu isinya ternyata uang karena tertutup rapat,” sambungnya.

Sekitar 30 menit di resto, saksi bersama Yulianti balik ke kantor Dinas PUPR Kalsel di kawasan komplek perkantoran Jalan Dharma Praja Banjarbaru. Dan saksi kemudian disuruh untuk menunggu Buyung (sopir Kadis PUPR).

“Sekitar 1 jam kemudian Buyung datang, tepat saat itu ibu Yuli keluar kantor dan langsung dipindahkan kardus itu ke mobil Fortuner hitam mobil dinas,” ujar Mahdi.

Baca juga: Pede Tampil Pakai Karya Sendiri dalam Fashion Show Penjahit Star Action 2025

Semantara dalam kesaksian lain, Buyung mengaku sebelumnya sudah mendapat perintah dari Solhan untuk mengambil sesuatu dari Yulianti Erlynah.

Setelah megambil kardus tersebut, dia kemudian bertolak ke wilayah Martapura menemui H Ahmad untuk menyerahkan titipan tersebut, tanpa membuka isi kardus.

“Saya tidak tahu isi kardus yang diantar,” ujar Buyung.

Buyung mengaku perintah untuk mengantarkan paket dari Solhan tidak hanya sekali, tetapi sudah pernah beberapa kali sebelum tanggal 3 Oktober 2024 itu.

“Kurang lebih 3 kali, selain ke Ahmad ke bapak Febry juga ada,” akunya di persidangan.

Di persidangan, jaksa KPK juga menghadirkan saksi Firhansyah yang merupakan bawahan terdakwa Andi Susanto. Saksi Firhansyah pun mengakui disuruh Andi untuk menyerahkan uang bersama Sugeng Wahyudi kepada Yulianti Erlynah yang sebelumnya tak ia kenal.

Sementara itu, terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi tidak membantah alias membenarkan keterangan dari saksi dari Mahdi, Buyung, maupun Firhansyah.

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, didakwa secara bersama-sama memberikan janji atau hadiah kepada penyelenggara negara untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, kedua terdakwa didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf  b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai alternatif pertama.

Kemudian dakwaan alternatif kedua, pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

  • https://aceh.lan.go.id/wp-content/giga/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/file/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/files/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/pay/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/wp-content/giga/
  • https://rsudngimbang.lamongankab.go.id/
  • https://dasboard.lamongankab.go.id/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/
  • https://islamedia.web.id/
  • https://fai.unuha.ac.id/disk/
  • https://fai.unuha.ac.id/post/
  • https://fai.unuha.ac.id/plugins/
  • https://fai.unuha.ac.id/draft/
  • https://fai.unuha.ac.id/giga/
  • slot gacor hari ini
  • slot pulsa
  • slot pulsa
  • nuri77
  • gemilang77
  • slot deposit pulsa
  • slot gacor hari ini
  • slot luar negeri
  • slot pulsa
  • situs toto
  • situs toto
  • toto slot
  • slot pulsa tanpa potongan
  • situs toto
  • situs toto
  • slot pulsa
  • situs toto slot
  • slot deposit pulsa
  • https://www.dcmeadows.com/
  • https://www.lepicardycamping.com/
  • Situs toto macau
  • -->