HEADLINE
Dua Kali Sidang Tuntutan Kasus Korupsi KONI Banjarbaru Ditunda, JPU Belum Siap
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang tuntutan kasus korupsi dana hibah KONI Banjarbaru kembali mengalami penundaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (9/5/2023) sore.
Hal itu disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru belum siap membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa Ir Daniel Etta dan Agustina Tri Wardhani.
“Tuntutan kami belum siap majelis,” kata JPU Andre kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Andre menjelaskan pihaknya akan siap membacakan surat tuntutan setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel pada Kamis (11/5/2023) mendatang.
Baca juga: Kado Pemko ke Warga, Idaman Super App Dikenalkan saat Puncak Hari Jadi ke-24 Kota Banjarbaru
“Sebenarnya tuntutan sudah siap, kami menunggu petunjuk dari pimpinan kami,” kata Andre.
Berdasarkan jadwal di SIPP PN Banjarmasin sidang tuntutan seharusnya sudah dibacakan pada tanggal 2 Mei 2023, namun karena berkas tuntutan belum siap akhirnya mengalami penundaan ke hari ini 9 Mei 2023.
Oleh karena itu, dengan tidak dibacakannya tuntutan hari ini artinya sudah dua kali terjadi penundaan sidang tuntutan kepada terdakwa mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara Agustina.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai oleh I Gede Yuliartha bersama dua anggota memberikan waktu hingga empat hari kedepan untuk JPU menyiapkan berkas tuntutan kedua terdakwa.
“Memberi kesempatan yang terakhir kali kepada JPU untuk membacakan tuntutan pada hari Jumat 12 Mei 2023,” kata I Gede Yuliartha.
Baca juga: DPRD Kapuas Rapat Paripurna Sampaikan Hasil Reses Dapil
Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa telah melakukan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru sebesar Rp 658 juta pada tahun 2018 saat keduanya masih menjabat Ketua dan Bendahara KONI Banjarbaru.
Keduanya didakwa JPU dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan subsider yaitu Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kadisdikbud Kalsel Masih Tak Kunjung Muncul ke Publik
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Beri Waktu 3 Hari Perbaikan Persyaratan Paslon
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Unjuk Rasa di Kantor Gubernur, Pendemo Minta Pencopotan Kadisdikbud Kalsel
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belum Memenuhi Syarat, Tiga Paslon Pilwali Banjarmasin Diberi Waktu Perbaikan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tak Bisa Bedakan Mana Warung Mana Ballroom
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
KASN Anugerahkan Aditya Piagam Penghargaan, Wujudkan Perbaikan Manajamen ASN Pemko Banjarbaru