Connect with us

HEADLINE

Dua Anggota Dewan HST Ungkap Fee Proyek di Sidang Korupsi Abdul Latif

Diterbitkan

pada

Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati HST Abdul Latif, Rabu (15/3/2023). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa Abdul Latif kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (15/3/2023) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memanggil 5 orang saksi berkaitan pengerjaan proyek selama terdakwa menjabat sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah (HST).

Saksi yang dihadirkan antara lain, Sayid Abdul Basit (kontraktor), Erick Priyanto (kontraktor), Fuziansyah Noor (kontraktor), dan Hafiz Rahman Al Habsyi (kontraktor).

Sedang saksi H Asoy yang sebelumnya direncanakan memberikan kesaksian secara daring, tidak diperkenankan majelis hakim karena kondisinya sedang terbaring sakit di rumahnya.

 

Baca juga: Lima Daerah di Kalsel Bersiap Sambut Siaran TV Digital

Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati HST Abdul Latif, Rabu (15/3/2023). Foto: rizki

Keterangan para saksi dengan saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya hampir sama. Terutama terkait fee proyek yang diberikan setiap kontraktor kepada Fauzan Rifani mantan Ketua Kadin HST.

Sayid Abdul Basit dalam keterangan dalam sidang menyebut, selama tahun 2016 dan 2017 mengaku selalu memberikan fee 6-10 persen dari nilai proyek yang dikerjakan.

Fee proyek tersebut diberikan kepada Fauzan Rifani yang ia ketahui sebagai orang kepercayaan terdakwa. Dan terkait fee proyek tersebut menurutnya sudah menjadi kebiasaan.

“Teman-teman kontraktor kurang lebih sama dengan saya,” ucap lelaki 58 tahun ini.

Sementara saksi Hafiz Rahman Al Habsyi, pemilik CV Jamrud mengatakan selalu menyerahkan fee kepada Fauzan Rifani setelah memenangkan tender proyek di Kabupaten HST.

Baca juga: Permudah Warga, Disdukcapil Kapuas Perekaman KTP di Kantor Kelurahan Selat Hulu

Anggota Komisi III DPRD HST ini mengaku selama 2016 sedikitnya 3 kali memberikan fee proyek dengan nilai yang berbeda-beda.

“Proyek pertama feenya Rp 15 juta, proyek kedua perusahaan saya dipinjam orang feenya Rp 86 juta, dan proyek ketiga fee Rp 12 juta,” ungkap Hafiz -pimpinan partai politik di HST itu-.

Saksi Pujiansyah Nor –saat ini Anggota DPRD HST, red- mengatakan, memiliki perusahaan jasa kontruksi. Ia pun tidak membantah saat ditanya JPU bahwa pernah memberikan fee proyek kepada Fauzan Rifani.

Bahkan Fauzianyah mengatakan, pernah menjadi tim sukses terdakwa saat maju pada Pilkada HST di tahun 2016.

Diterangkan saksi, pada beberapa pertemuan pendukung terdakwa selalu mengatakan untuk urusan proyek harus melalui Fauzan Rifani yang saat itu mejabat sebagai Ketua Kadin sekaligus orang kepercayaa terdakwa.

“Disana Abdul Latif mengatakan untuk proyek di HST harus melalui satu pintu,  melalui Fauzan Rifani,” kata Fauzianyah.

Baca juga: Harga Bawang Putih dan Telur Naik di Pasar Bauntung Banjarbaru

Menanggapi pernyataan saksi, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Sukamiskin langsung membantah pernah mengatakan istilah “satu pintu”.

“Dimana saya mengatakan itu? jangan menafsirkan sendiri,” bantah Abdul Latif dengan nada keras.

“Mungkin waktu itu tidak secara langsung mengatakan satu pintu, yang jelas ke Fauzan saja katanya,” jawab Fuziansyah.

Abdul Latif juga membantah tidak  mengenal istilah “fee proyek” selama dirinya menjabat sebagai Bupati HST 2016-2017.

“Selama saya jadi bupati,  tidak pernah mengenal fee proyek,” tegas terdakwa.

Untuk diketahui, Abdul Latif didakwa oleh JPU KPK melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 41,5 miliar selama dirinya mejabat Bupati HST 2016-2017.

Baca juga: Amuntai Dikepung Banjir, Kawasan Perkantoran Bupati HSU Terendam

Mantan Bupatiu HST ini disangkakan melanggar pertama Pasal 12B jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua, JPU KPK memasang Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->