DPRD BARITO KUALA
DPRD dan Pemkab Batola Sepakati Perubahan Status PDAM Menjadi Perseroda
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – DPRD Kabupaten Barito Kuala bersama Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menyepakati perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perseroan Daerah Air Minum Danum Ije Jela (Perseroda). Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah agar lebih profesional dan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Barito Kuala yang membahas finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM menjadi Perseroda, Selasa (2/6/2026), di Gedung DPRD Kabupaten Barito Kuala.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Kuala, Muhammad Wahyu Adibowomo, mengatakan pembahasan bersama DPRD berjalan dengan baik dan menghasilkan persetujuan terhadap perubahan badan hukum PDAM.
“Alhamdulillah, perubahan badan hukum PDAM sudah disepakati dan disetujui oleh anggota DPRD Batola,” ujarnya usai rapat.
Baca juga: Cetak Sawah di Kabupaten Kapuas Kementan RI Kirim Ratusan Alsintan
Meski demikian, ia menjelaskan implementasi perubahan status tersebut masih menunggu penyelesaian sejumlah tahapan, termasuk proses hukum yang sedang berlangsung serta hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
“Untuk menjadi Perseroda kita sudah sama-sama sepakat, sambil berjalan agar bisa segera diperda-kan,” katanya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Kuala, Mahardhika Prima Wijaya Rosadi, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD terhadap perubahan status badan usaha milik daerah tersebut. Menurutnya, berbagai masukan dari legislatif akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan tata kelola perusahaan ke depan.
“Hal-hal yang harus diperbaiki akan kita benahi dengan baik sesuai tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, Bagian Hukum Setda akan terus mendampingi seluruh proses pembentukan Perseroda hingga seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Barito Kuala, Hasimudin, menegaskan seluruh anggota DPRD mendukung perubahan PDAM menjadi Perseroda. Namun, pelaksanaannya harus menunggu selesainya audit serta kepastian hukum terhadap kondisi keuangan perusahaan.
“Nanti akan diketahui berapa utang dan aset setelah ada perhitungan final dari BPK-RI. Yang jelas seluruh anggota dewan sepakat finalisasi perubahan PDAM menjadi Perseroda, hanya pelaksanaannya masih tertunda,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Barito Kuala berharap perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perseroda dapat segera terealisasi setelah seluruh proses administrasi dan hukum selesai. Dengan perubahan tersebut, perusahaan diharapkan memiliki tata kelola yang lebih baik, meningkatkan kinerja, serta mampu memberikan pelayanan air bersih yang semakin optimal bagi masyarakat Barito Kuala. (www.kanalkalimantan.com/Hms)
Reporter: Hms
Editor: Rdy
-
HEADLINE24 jam yang laluKaesang Kukuhkan Pengurus DPW dan DPD PSI se-Kalsel
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluLaboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR Kalsel Raih Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional
-
HEADLINE1 hari yang laluManipulasi Batu Bara ke PLTU Diusut Polri, Belum Ada Tersangka
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemdes Tumbang Mangkutup Resmikan Demplot Tanaman Obat Hutan
-
Budaya3 hari yang lalu“Sepekan Cinta Museum 2026” Ruang Belajar Inovatif Melestari Budaya
-
Pendidikan1 hari yang laluMini Workshop & Playdate Semesta Buku Banjarmasin, Ada Teknik Membaca Nyaring


