DPRD BARITO KUALA
DPRD Batola Mulai Susun Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – DPRD Kabupaten Barito Kuala mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai langkah memperkuat perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, dan produk unggulan daerah. Regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada 2027.
Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, mengatakan penyusunan Raperda akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat. Menurutnya, setiap masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka masukan tersebut akan kita terima dan dimasukkan ke dalam batang tubuh Raperda,” ujarnya.
Ayu Dyan menjelaskan, secara nasional regulasi mengenai kekayaan intelektual telah tersedia. Namun, pemerintah pusat masih menyusun Peraturan Presiden mengenai Rencana Induk Kekayaan Intelektual yang akan menjadi pedoman pelaksanaan di daerah.
Baca juga: Wabup Banjar Ingatkan SKPD Tindaklanjuti Setiap Aduan Masyarakat Sampai Tuntas
“Perpres yang lama sudah tidak berlaku lagi, sehingga kita masih menunggu rencana induk tersebut ditetapkan,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD memilih memulai proses pembahasan lebih awal agar penyusunan Raperda tidak mengalami keterlambatan ketika regulasi dari pemerintah pusat telah diterbitkan.
Anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Hendry Dyah Estiningrum, menilai kehadiran Raperda ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam melindungi hasil karya, inovasi, dan produk lokal yang memiliki nilai ekonomi.
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap hak cipta, merek dagang, hingga indikasi geografis yang dimiliki masyarakat maupun pelaku usaha di Barito Kuala.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat Batola, karena Raperda ini bertujuan menjadikan masyarakat lebih sejahtera. Perlindungan kekayaan intelektualnya juga dapat terpenuhi dan terjaga sebagai hak dan kewajiban,” kata Hendry.
Ia menambahkan, meskipun konsep kekayaan intelektual bukan hal baru, keberadaan regulasi di tingkat daerah tetap diperlukan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
“Perlindungan KI ini sangat ditunggu masyarakat, karena berkaitan dengan perlindungan hak atas karya dan inovasi yang mereka miliki,” tambahnya.
Dukungan terhadap pembentukan Raperda tersebut juga disampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan. Perwakilan Kanwil Kemenkum Kalsel, Bahjatul Mardhiah, menilai perlindungan kekayaan intelektual menjadi kebutuhan penting bagi pelaku UMKM, komunitas kreatif, maupun masyarakat yang menghasilkan berbagai karya dan inovasi.
Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD Kabupaten Barito Kuala mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku UMKM, akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga komunitas kreatif, untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah serta mendorong lahirnya lebih banyak karya dan produk unggulan yang terlindungi secara hukum. (www.kanalkalimantan.com/Hms)
Reporter: hms
Editor: Rdy
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluPemko Banjarbaru Peringkat Pertama Ikada BKN Terbaik se-Kalimantan
-
HEADLINE2 hari yang laluJalan Veteran Sungai Lulut Amblas, Pertimbangkan Penutupan Masa Perbaikan
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluBanggar DPRD Palangka Raya Soroti Silpa APBD 2025 Capai Rp60,4 Miliar
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluBanmus DPRD Kapuas Bahas Jadwal Kegiatan dan Progres Pansus
-
HEADLINE3 hari yang laluBGN Menyetop Pembangunan SPPG, Mitra Klaim Rugi Rp8,7 Triliun
-
HEADLINE1 hari yang laluTugu Pal 0 Kilometer Banjarmasin Dibuka Nobar Final Piala Dunia


