Kabupaten Kapuas
DPMD Kapuas Minta Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Paling Lambat 31 Mei
KANALKALIMANTAN.COM,.KUALA KAPUAS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas meminta kepada seluruh desa segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Merah Putih (KPM).
“Kami meminta seluruh desa dan kelurahan dapat menjadwalkan atau melaksanakan Musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih paling lambat tanggal 31 Mei 2025 ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Kapuas melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat dan Desa DPMD Kapuas Syaiful Fajeri.
Dikatakan Syaiful, berdasarkan data yang diperoleh saat ini sudah tercatat ada sebanyak 115 desa dari 214 desa telah melaksanakan Musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut.
Baca juga: PLN Gandeng Politala Tingkatkan Inovasi dan Kualitas SDM di Sektor Kelistrikan
“Sekitar 50,73 persen sudah melaksanakan Musdesus itu. Sedangkan yang sudah dalam proses ke Notaris ada 12 Kopdes, dan yang sudah terbit akta pendirian ada 11 Kopdes Merah Putih,” ujarnya.
Syaiful Fajeri menjelaskan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan program pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa, melalui pendekatan ekonomi kerakyatan berbasis prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Selain itu, pembentukan koperasi desa ini sekaligus sebagai upaya untuk mendukung peningkatan ketahanan pangan.
Baca juga: Dukung Pemkab Perjuangkan Bantuan TPST, Ini Kata Ketua DPRD Kapuas
Sebelumnya, dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, DPMD Kapuas sangat terbantu dengan peran para tenaga Aahli pemberdayaan masyarakat bersama para pendamping desa, dalam mendorong dan mendampingi pelaksanaan musdesus di desa-desa.
“Disamping itu pula, saat ini di Kuala Kapuas, juga sudah melibatkan tujuh orang notaris guna membantu dan memfasilitasi para pengurus koperasi desa yang sudah dalam pembuatan akta notaris,” kata Syaiful Fajeri.
Dijelaskannya, untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tersebut, salah satu syarat adalah setiap desa harus memiliki jumlah warga minimal 500.
“Apabila kurang dari lima ratus, maka desa tersebut harus bergabung dengan desa terdekat untuk bisa membentuk koperasi itu,” ucapnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu140 Tamu Allah Dilepas dari Amuntai Menuju Tanah Suci
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemdes Lamunti Salurkan BLT Dana Desa kepada 12 KPM
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluJemaah Kloter 16 Asal HSU Masuk Karantina, Terbang Sabtu Dini Hari
-
HEADLINE1 hari yang laluNobar “Pesta Babi” di Uniska, PSN Mengancam Ruang Hidup Masyarakat Adat
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluTeknik Jelujur Pewarna Alami SBK Sasirangan di Women Ecopreneurs Market Day Bali
-
kampus1 hari yang laluWasaka Engineering Collective Hidupkan Ruang Kritis Anak Teknik





