Connect with us

HEADLINE

Donatur Gelap Potensial Tunggangi Pembiayaan Politik Kampanye Pemilu 2019!

Diterbitkan

pada

Sumbangan kampanye Capres 01 lebih besar dibandingkan Capres 02 Foto: net

JAKARTA, Model pembiayaan politik dalam kampanye pemilihan umum (Pemilu) kembali menjadi sorotan. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mencurigai adanya potensi pembiayaan ilegal melihat penurunan signifikan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik yang berkompetisi dalam Pemilu 2019. Apalagi, nyatanya sekitar 79,1% dana sumbangan kampanye berasal dari caleg. Hal ini berpotensi menimbulkan pembiayaan gelap dari sponsor yang tidak dilaporkan.

Dalam LPSDK 2014 tercatat dana kampanye sebesar Rp 2,1 triliun. Adapun pada LPSDK tahun ini hanya Rp 427,1 miliar saja. Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Demokrasi August Mellaz mengatakan, penurunan dana kampanye ini aneh.

Pasalnya, Pemilu tahun ini diprediksi lebih alot dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, pemilu akan diikuti 16 parpol atau lebih banyak dari parpol peserta Pemilu 2014 yang hanya 10 parpol. Jumlah daerah pemilihan (dapil) pun juga bertambah dari 77 dapil pada 2014 menjadi 80 dapil.

Dia mengingatkan, perlu ada kesadaran bersama dalam mengawasi pembiayaan kampanye Pemilu Legislatif (Pileg). Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi pembiayaan ilegal dalam kampanye. “Apalagi tidak ada perubahan, sistem juga tidak berubah,” kata August dalam diskusi Pembiayaan Gelap dan Korupsi Politik di Pemilu 2019, di Jakarta, Senin (28/1) dilansir katadata.co.id.

August juga menyoroti belanja kampanye yang masih berorientasi pada calon legislator. Total dari dana kampanye senilai Rp 427,1 miliar tersebut, sebanyak 79,1% berasal dari sumbangan caleg. Sedangkan parpol hanya berkontribusi 20,9% saja. August mengatakan, uang yang disetor caleg bisa saja merupakan dana dari sponsor yang di masa depan akan dipenuhi permintaan politiknya. “Karena ada kebutuhan yang harus didukung sponsor, apa itu tidak dilaporkan,” kata dia.

Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati mengatakan, selain pelaporan formal sebenarnya ada pula kebutuhan dana informal yang menguras kocek caleg. Dalam sebuah survei yang dilakukan saat pemilihan kepala daerah (Pilkada), dia pernah mendapatkan informasi ada calon yang melapor dana kampanye secara resmi Rp 900 juta. Namun, ternyata ongkos kampanye yang dikeluarkan bisa mencapai Rp 7 miliar. “Jadi pesan saya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jangan percaya laporan formalnya,” kata Mada.

Mada juga khawatir minimnya sumbangan parpol berpotensi membuat caleg mengandalkan pendanaan gelap. Apalagi, di masa lalu kasus korupsi besar seperti Hambalang terjadi karena adanya biaya politik yang perlu ditutup. “Pengeluaran itu mulai dari belanja iklan media massa dan elektronik hingga pembelian suara,” kata dia.

Salah satu potensi donatur politik yang meminta imbal balik adalah perusahaan ekstraksi, seperti batu bara. Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah mencontohkan, saat ini paling tidak ada 229 anggota dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berafiliasi dengan bisnis ekstraksi.

Selain itu Merah juga kembali menyinggung perusahaan batu bara di sekitar calon presiden. Dia mengatakan, orang semisal Luhut Binsar Pandjaitan hingga Sakti Wahyu Trenggono merupakan sosok pebisnis ekstraksi di sekitar paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Trenggono sempat menjadi Komisaris di PT Merdeka Copper Gold.

Adapun capres-cawapres 02 yakni Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno juga disebut bermain bisnis batu bara dengan bendera masing-masing. “Ini (namanya) menyatukan bisnis dan politik,” kata dia.

Sumbangan Kampanye di Kalsel

Harus diakui, amunisi menjadi modal yang signifikan dalam memenangkan pertarungan di Pemilu 2019 ini. Besarnya anggaran akan berdampak pada masifnya sosialisasi penggalangan dukungan serta terjaganya suara hasil pemilu nanti. Dalam hal ini, berdasar pengumuman KPU Kalsel No : 08 /PL.01.6-Pu/63/Prov/1/2019 tentang hasil laporan penerimaan sumbangan dana kampanye peserta pemilu, menyebutkan pasangan Jokowi-Ma’ruf menerima sumbangan sebesar Rp 550 juta, sedangkan Prabowo-Sandi sebesar Rp 27,5 juta.

Selain itu, untuk laporan penerimaan sumbangan kampanye bagi Parpol di Kalsel, paling besar diraih oleh PDI Perjuangan dengan total sumbangan Rp 5.125.000.000. Disusul kemudian oleh Partai Golkar sebesar Rp 1.112.171.250 dan Partai Gerindra Rp 454.168.500.

Sementara parpol lainya berkisar ratusan juta hingga ada pula yang cuma jutaan rupiah saja.

PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PARPOL

Nama Parpol

Penerimaan

PKB Rp

348.675.000,-

Partai Gerindra Rp

454.168.500,-

PDI Perjuangan Rp

5.125.000.000,-

Partai Golkar Rp

1.112.171.250,-

Partai NasDem Rp

310.327.800,-

Partai Garuda Rp

0,-

Partai Berkarya Rp

24.000.000,-

PKS Rp

145.900.000,-

Partai Perindo Rp

9.500.000,-

PPP Rp

201.076.000,-

PSI Rp

47.915.800,-

PAN Rp

141.212.000,-

Partai Hanura Rp

168.977.000,-

Partai Demokrat Rp

177.467.000,-

Partai Bulan Bintang Rp

58.487.000,-

PKPI Rp

0,-

LAPORAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE CAPRES

No

Pasangan

Jumlah

01 Jokowi-Ma’ruf Rp

550.000.000,-

02 Prabowo-Sandi Rp

27.500.000,-

Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum dan Pengawasan Nurzazin menerangkan, ada tiga jenis laporan dana kampanye terkait dengan Pemilu 2019. Tiga jenis laporan tersebut adalah laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye, begitu yang dijelaskan oleh salah satu perwakilan Divisi Teknis KPU Kalsel.

Laporan awal dana kampanye, disertai dengan laporan sumbangan dana kampanye diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, yaitu 22 September 2018. Sementara laporan akhir dana kampanye, diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye, yaitu 14 April 2018.

“Untuk sumbangan dana kampanye yang dilaporkan pada saat tahapan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) di 13 April 2019 nanti, wajib mencantuman identitas penyumbang. Pemberi wajib menyertakan fotokopi KTP, NPWP hingga surat pernyataan menyumbang. Harus rinci. Yang menyumbangkan dana untuk kampanye harus mencantumkan identitasnya dengan jelas. Tak boleh mencantumkan nama Hamba Allah apalagi no name (NN),” jelasnya.

Sesuai aturan, KPU telah menetapkan besaran sumbangan yang boleh diterima Parpol dari perorangan, kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah. Jumlah sumbangan yang diterima mereka dibatasi. Untuk sumbangan dari pihak perorangan besaran maksimal mencapai Rp 2,5 miliar. Sementara dari kelompok atau badan usaha non-pemerintah jumlah maksimal Rp 25 miliar.

Sedangkan sumbangan untuk calon anggota DPD dari perorangan, maksimal Rp 750 juta dan kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah mencapai Rp 1,5 miliar.(mario/katadata)

Reporter: Mario/katadata
Editor: Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->