Connect with us

HEADLINE

Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Program DPKUP Disnakeswan HSS Menangis Minta Keringanan

Diterbitkan

pada

Sidang pledoi kasus korupsi program DPKUP Disnakeswan HSS di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/1/2024). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah dituntut 5 tahun penjara atas kasus korupsi program Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Mulyadi mengajukan pledoi atau pembelaan, Kamis (4/1/2023) siang.

Tak ada sanggahan yang dilakukan terdakwa Mulyadi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sambil menangis, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Teluk Dalam memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin tak memvonis dirinya dengan hukuman yang berat.

“Saya menyesali perbuatan ini dan memohon supaya (divonis) seringan-ringannya yang mulia,” ucap Mulyadi terbata-bata.

Baca juga: Batas Akhir 8 Januari Bangunan Liar di Trikora Harus Dibongkar

Sebelum itu, penasehat hukum Mulyadi terlebih dahulu membacakan pledoi yang hanya berjumlah 4 halaman.

Tak jauh berbeda, isi pledoi penasehat hukum tak membantah unsur-unsur atau pasal yang didakwakan JPU.

Kecuali, sanggahan hanya ditunjukan pada keterangan seorang saksi a de charge bernama Mukhlis yang tercantum dalam surat tuntutan JPU.

Penasehat hukum terdakwa membantah terkait adanya sapi curian yang sebelumnya sempat mencuat saat persidangan pemeriksaan saksi.

Baca juga: Banjir di Barabai, BPBD Kalsel Kirim Bantuan Logistik ke HST

“Bahwa keterangan saudara Mukhlis mengenai sapi curian tidak benar adanya,” sanggah Alfisyah SH, penasehat hukum terdakwa Mulyadi.

Selanjutnya, Alfisyah juga memohon kepada majelis hakim yang dipimpin Suwandi SH untuk memutuskan perkara kliennya dengan putusan ringan, lebih ringan dari tuntutan JPU.

Alasan yang mendasari permohonan itu sebab terdakwa dikatakan telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Terdakwa juga memiliki itikad baik dengan adanya surat perjanjian hutang kepada DPKUP yang ditandatangani oleh terdakwa, namun terdakwa belum bisa membayarkan hutang tersebut secara keseluruhan karena pekerjaan terdakwa hanya sopir dan jadi tulang puggung keluarga,” kata Alfisyah.

Baca juga: Pembangunan JDU Kurau Selesai, Suplai Air Bersih Meningkat

Terpisah, JPU Masden Kahfi kepada majelis hakim mengatakan karena pledoi tak menyinggung soal pasal yang didakwakan, maka pihaknya tidak menanggapi tertulis pledoi dari penasehat hukum terdakwa tersebut.

“Kami tetap pada tuntutan,” ujarnya kepada majelis hakim.

Majelis hakim menetapkan sidang putusan Mulyadi akan digelar satu pekan kedepan yaitu pada Kamis (11/1/2024).

Sekadar diketahui, terdakwa Mulyadi selaku penyedia (penjual/pembeli) sapi ini sebelumnya didakwa melakukan korupsi dengan tidak menyetorkan uang bagi hasil 35% penjualan sapi ke kas daerah pada program DPKUP Disnakeswan HSS yang berjalan sekitar 7 tahun. Mulyadi dalam program ini ikut ambil bagian dalam program ini hanya 2 tahun yaitu pada 2015-2016.

Baca juga: Tak Bisa Dilepas, Yuyuh Harus Rela Cincinnya Dipotong

Modus terdakwa melakukan korupsi yaitu dengan tidak membayarkan secara penuh setelah membeli sapi dari peternak yang tergabung pada program DPKUP. Kemudian terdakwa mengatakan akan menyetorkan sendiri yang hasil penjualan ke kas daerah, tapi tak disetorkan.

Hasil audit BPKP Kalsel, perbuatan terdakwa Mulyadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp313,5 juta.

Mulyadi dituntut JPU dengan pidana pokok 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian pidana tambahan Mulyadi dituntut membayar uang pengganti Rp313,5 juta, dengan ketentuan apabila tak dapat membayar maka hartanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, atau jika tidak cukup diganti dengan 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Tewas Tersetrum di A Yani Km 6, Polisi Dapati Alat Tangkap Ikan dan Kabel Panjang

Di kasus korupsi program DPKUP ini Mulyadi bukanlah terdakwa tunggal, tahun 2022 lalu kasus korupsi ini telah memenjarakan Romansyah selaku eks ASN di Disnakeswan HSS yang divonis bersalah 6 tahun penjara.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->