Connect with us

Kanal

Dispersip HSU Gelar Sosialisasi Audit Kearsipan bagi Pimpinan SKPD

Diterbitkan

pada

Sosialisasi Audit Kearsipan bagi Pimpinan SKPD yang digelar Dispersip HSU Foto : dew

AMUNTAI, Usai pelaksanaan pengawasan kearsipan audit internal tahap pertama terhadap SKPD lingkup Pemkab HSU awal 2019 lalu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) HSU kembali menggelar serupa. Kali ini berupa sosialisasi pengawasan audit kearsipan internal bagi pimpinan SKPD se Kabupaten HSU yang akan digelar April-Juni mendatang.

Sosialisasi yang digelar di Mess Negara Dipa, Selasa (19/2) ini dihadiri oleh Wakil Bupati, Kepala Pusat Akredetasi Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Ketua tim penggerak PKK serta pejabat SKPD, dan Camat Se Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dalam kegiatan ini Kepala Dispersip HSU memberikan penjelasan mengenai materi dari kegiatan audit internal tersebut. Meliputi kebijakan pelaksanaan pengawasan kearsipan, proses pengawasan kearsipan eksternal dan pengawasan internal, tim pengawasan kearsipan,pernecanaan program pengawasan kearsipan, dan monitoring serta tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan.

“Adapun dasar hukum pelaksanaan pengawasan audit kearsipan dalam rangka amanah pasal 16 ayat 1 peraturan pemerintah RI nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan yang isinya mengenai pengawasan kearsipan meliputi pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan,” papar Hj Lailatanur Raudah.

Adapun beberapa upaya persiapan dalam Pengawasan Kearsipan Audit Internal yang baru dimulai tahun 2019, meliputi persiapan SDM dengan mengikutsertakan pejabat atau staf dibidang kearsipan untuk mengikuti bimbingan pengawasan dan audit kearsiapan. Juga tersmasuk bimbingan tehnik pengawasan audit kearsipan bagi pengelola arsip tiap SKPD pada bulan November 2019, serta membentuk tim pengawasan internal.

“Sementara, tahap kedua yaitu tahap pelaksanaan yang akan dimulai pada bulan April- Juni 2019 dengan sasaran masing-masing bidang dan sekretaris yaitu pejabat Eselon III pada tiap-tiap SKPD,” lanjutnya.


Di sisi lain, Wakil Bupati H Husairi Abdi Lc dalam sambutannya mengatakan keberadaan arsip bukanlah merupakan suatu hal yang diciptakan secara khusus. Tetapi arsip lahir secara otomatis sebagai has proses pelaksanaan tugas oleh instansi pemerintah serta sebagai bukti pelaksanaan kegiatan administratif yang merupakan rekaman informasi yang tersebar dari berbagai media.

“Dengan demikian keberadaan arsip sebenarnya merupakan bukti berfungsinya kegiatan pemerintah, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta sekaligus merupakan endapan informasi berbagai kegiatan dan kebijakan yang telah dilaksanakan oleh instansi bersangkutan sehingga harus di kelola secara khusus dengan petugas yang terlatih juga,” imbuhnya.

Hal serupa juga diungkapkan Kepala Pusat Akreditasi/Pengawasan Kearsipan ANRI Rudi Anton, bahwa sosialisasi ini bertujuan agar HSU dapat melakukan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan kearsipan di lingkungan kabupaten HSU sendiri. “Diharapkan dengan penyelenggaraan pengawasan internal kita akan bisa melihat kondisi real penyelengaraan kearsipan di HSU itu yang pertama,” ungkapnya.

Rudi mengakui, saat ini Kabupaten HSU sudah dalam posisi yang baik. Nilai auditnya sudah baik, akan tetapi diharapkan nilai tersebut dapat terus menerus meningkat menjadi sangat baik.

“Kita berharap dengan pertemuan ini bisa mendorong Kabupaten HSU sebagai Kabupaten percontohan tertip arsip di indonesia, semoga masing masing SKPD akan memulai menata arsipnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dengan berbasis IT/ TIK,” harap Rudi. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->