Connect with us

Kalimantan Selatan

Diskusi Daring Class Action Banjir Kalsel: Mitigasi Bencana Pemerintah Daerah Jadi Sorotan

Diterbitkan

pada

Diskusi daring yang digagas oleh Gerakan Masyarakat Sipil Kalimantan Selatan (GEMAS) dengan judul “Class Action Banjir Kalimantan Selatan : Pentingkah?”. Foto: andy

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sabtu (20/3/2021) siang, digelar diskusi daring yang digagas oleh Gerakan Masyarakat Sipil Kalimantan Selatan (GEMAS) dengan judul “Class Action Banjir Kalimantan Selatan : Pentingkah?”.

Diskusi daring ini menghadirkan Hairansyah SH MH, Komisioner Komnas HAM RI, Azaz Tigor Nainggolan SH MSi MH, Ketua FAKTA (Forum Warga Kota Indonesia), Wasekjen DPN PERADI, dan Muhammad Pazri SH MH, Direktur Utama Borneo Law Firm yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel.

Dalam paparannya Hairansyah menyampaikan bahwa adanya gugatan ini bisa membangun pendidikan politik masyarakat, sehingga aspek poin penting dari gugatan berharap ada perubahan kebijakan.

“Jadi tidak semata mata soal ganti rugi, bukan juga soal kalah menang yang saya kira masyarakat sudah berperan sehingga memang menjadi momentum untuk langkah selanjutnya, meningkatkan harga diri masyarakat,” ucap dalam diskusi daring.

Banjir yang melanda Kalsel pada Januari 2021 lalu. Foto: andy

Hairansyah juga mengungkapkan, upaya gugatan class action merupakan suatu upaya bagi masyarakat untuk memperjuangkan keadilan.

Sementara itu, Azaz Tigor Nainggolan menerangkan bahwa warga korban banjir bisa menggugat pemerintah daerahnya ke pengadilan, apabila pemerintah daerahnya tidak menjalankan sistem peringatan dini (early warning system) dan sistem bantuan darurat (emergency respon).

“Berkaitan dengan sistem peringatan dini juga perlu disebarluaskan hal ini sebagaimana yang diatur di dalam UU No 31 Tahun 2009 Tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika sehingga seharusnya ada tindakan dari pemerintah daerah untuk menyebarluaskan sistem peringatan dini,” bebernya.

Di lain pihak, Muhammad Pazri SH MH, Ketua Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel menyampaikan, akibat dari terjadinya banjir di Kalimantan Selatan maka ada dasar bagi warga Kalimantan Selatan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena pemerintah daerah tidak menjalankan sistem peringatan dini (early warning system) dan sistem bantuan darurat (emergency respon) dengan baik.

Baca juga : Mayat Mengapung di Bawah Jembatan Antasari Berjenis Kelamin Laki-laki

“Namun dalam upaya tahapan awal mengajukan gugatan ke PTUN, maka kami mengajukan upaya keberatan secara tertulis terlebih dahulu ke pemerintah daerah. Apabila upaya keberatan tidak ditanggapi atau tidak ada kejelasan yang tegas maka Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel akan mengajukan gugatan ke PTUN,” bebernya.

Praktisi sosial kemsyarakatan yang juga seorang akademisi di Kalsel, Dr Muhammad Uhaib As’ad MSi yang turut hadir dalam diskusi daring ini menambahkan, kasus kepala pemerintah daerah yang menggugat masyarakatnya sendiri dalam beberapa video meme sangat menghawatirkan.

“Sangat berbahaya munculnya oligarki sipil, pikiran sipil menguasai pikiran publik, yang didukung pengusaha, penguasa dan lain-lain,” ujar Uhaid dalam diskusi daring.

Pada diskusi daring ini juga menghadirkan kesaksian seorang warga yang terdampak banjir. Adalah Maziniah, warga Banjarmasin yang dengan berurai air mata bercerita akan dampak banjir yang dialaminya. Bagaimana aktifitas kesehariannya jadi terhenti dan harus pula menanggung kerugian materi dan moral.
“Bubuhan kami ini kada stress lagi tapi depresi sudah, pemerintah ayo nah kita sama membenahi jangan pandernya aja!” pungkas Maziniah. (kanalkalimantan.com/andy)

 

Reporter : Andy
Editor : Bie

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->