Connect with us

Kota Banjarbaru

Dishut: Puluhan Bekas Tambang di Hutan Kalsel Belum Direklamasi!

Diterbitkan

pada

Bekas tambang di hutan yang belum direklamasi menjadi perhatian Dishut kalsel Foto: net

BANJARBARU, Marakanya pertambangan di Kalsel menyebabkan sejumlah kerusakan lingkungan. Apalagi terbukti, masih banyak perusahaan yang baik izin usaha pertambangan (IUP)nya masih aktif maupun perusahaan yang sudah tak beroperasi menyisakan bekas lubang tambang di kawasan hutan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan masih ada puluhan perusahaan yang sudah tak beroperasi dan tak lagi miliki IUP belum selesaikan tanggung jawabnya mereklamasi lahan bekas galian tambang. Khususnya yang berada di kawasan hutan. “Secara fisik memang ada yang lubang bekas tambang di kawasan hutan, untuk data lebih rinci nanti akan disampaikan selanjutnya. Tapi puluhan ada,” terang Hanif.

Walaupun secara administrasi proses penagihan menurutnya terus dilakukan oleh Dinas ESDM  Kalsel, Dinas Kehutanan juga ikut melakukan upaya penagihan termasuk dengan meminta legal opini dari Kejaksaan Tinggi. Jika berhasil ditelusuri dan penanggung jawab perusahaan tak dapat bertanggung jawab, maka menurut Hanif bisa saja muncul potensi pidana.

Selain itu pihaknya juga akan meminta bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan penagihan dana reklamasi pertambangan. “Kami juga akan koordinasi dengan KPKNL untuk menagih dan kalau tidak ada pembayaran maka aset yang akan diambil untuk membayar atau pemutihan,” katanya seperti dilansir tribunnews.com.

Kebanyakan bekas lubang tambang dari perusahaan-perusahaan yang sudah tutup menurutnya merupakan hasil proses penambangan yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebelum kewenangan beralih ke Pemerintah Provinsi.

Diakui Hanif, tak hanya lubang galian tambang dari perusahaan yang sudah tak beroperasi atau sudah bangkrut, ada pula lubang-lubang bekas tambang ilegal yang dilakukan oleh pihak perseorangan yang juga ditinggalkan begitu saja.

Bagaimanapun upaya yang dilakukan menurut Hanif bekas-bekas lubang pertambangan batubara harus direklamasi, termasuk lubang tambang yang tak ada lagi penanggung jawabnya maka reklamasi akan dilakukan Pemerintah Provinsi. “Ditelusuri, ditagih dan untuk yang sudah tidak ada lagi pemiliknya dan diputihkan akan menjadi tanggung jawab Pemprov untuk reklamasi,” katanya.

Sebelumnya, Selama empat hari, KPK melakukan pantuan dan pengecakan dalam upaya pencegahan korupsi sumber daya alam (SDA) di Kalsel. Langkah tersebut dilakukan, menyusul sejumlah perusahaan tambang yang mengabaikan membayar dana jaminan reklamasi (Jamrek) hingga per 18 Juli ini masih total sejumlah Rp 66 miliar. Selama empat hari di Kalsel, Bidang Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VII KPK, mengecek sejumlah lokasi tambang.

Kamis (18/7), tim KPK mengecek lokasi tambang PT Intan Karya Mandiri (IKM) dan PT Gunung Limo, yang kesemuanya berlokasi di Kecamatan Cintapuri Darusssalam, Kabupaten Banjar. Tim KPK didampingi oleh Kepala Inspekorat Kalsel, Awi Sundari dan Kepala Dinas ESDM Kalsel, Kelik Isharwanto.

Pertama meninjau area lokasi yang sudah ditimbun bekas galian. Namun belum juga dilakukan penanaman kembali. Namun sebagian areal yang sudah ditimbun tersebut dipakai untuk Workshop. Di lokasi kedua, tim kemudian meninjau areal di PT IKM yang tengah dilangsungkan perataan tanah untuk kedepannya yang direncanakan reklamasi.

Koordinator Supervisi dan Pencegahan Rosma Ali Yusuf disela inspeksi  mengatakan, KPK punya atensi khusus terhadap isu penyelamatan sumber daya alam sejak tahun 2018 dengan nama Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA).  “Kami menaruh perhatian terhadap penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya kewajiban keuangan perusahaan tambang kepada negara,” jelas Rosma Ali.

Ia mengatakan, langkah tersebut sesuai gerakan nasional penyelamatan SDA yang digaungkan KPK sejak 2018 lalu. Dimana salah satu sasarannya adalah mengusut potensi korupsi bidang Minerba (Mineral dan Batubara). Khususnya untuk penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kewajiban yang harus dibayar an kepada negara. “Kita jelas akan pantau kewajiban keuangan mereka para pemegang IUP. terus kita pantau termasuk tunggakan pajaknya dan royaltinya maupun jaminan reklamasinya,” tegasnya.

Kepala Dinas ESDM Kalsel, Kelik Isharwanto, mengatakan untuk IUP yang operasional di Kalsel total ada 236. “Kalau dari pelimpahan 2017 ketika limpahan Kabupaten kota itu banyak dan perlahan kita tertipkan. Termasuk sudah ada 595 IUP yang telah kami cabut,” terangnya.

Disinggung soal jaminan reklamasi, Kelik ini menjelaskan dari temuan BPK, ada 52 IUP yang kurang bayar. “Namun setelah ditagih yang telah bayar sebanyak 21 IUP. Terakhir per 18 Juli ini nominalnya sisa Rp 66 Miliar. Nah, diharapakan akhir bulan ini bisa melunasi,” kata Kelik.

Kata Kelik, yang banyak belum bayar di daerah tanah Bumbu dan juga tersebar di beberapa daerah, semisal di Banjar, Tanah Laut dan Tapin. Dalam proses penagihan Jamrek ini, ia mengakui ada sedikit hambatan untuk kawasan di Tabalong dan Balangan.(cel/trb)

Reporter:Cel/trbo
Editor:Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->