Connect with us

Kabupaten Kapuas

Disebut Terlibat Konflik Sengketa Lahan, Ini Tanggapan Wakil Rakyat Kapuas

Diterbitkan

pada

Berinto SH MH, anggota DPRD Kapuas. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Disebut ada oknum wakil rakyat sebagai dalang perkelahian di lahan sengketa antara perusahan dengan warga, anggota DPRD Kapuas angkat bicara.

“Berita tersebut telah menunjukan karena ada foto mobil saya,” terang Berinto SH MH dalam pers rilis yang diterima Kanalkalimantan.com, Jumat (4/6/2021).

Sebelumnya dalam sebuah pemberitaan terjadi perkelahian di Km 30 jalan poros PT DWK-PT KMJ, mobil HRV KH 1316 T –milik Berinto- disebut menabrak orang sampai terpental, adalah tidak benar.

“Karena saya juga ada di lokasi tidak ada kejadian tabrakan di KM 30,” bantahnya.
Warga Desa Supangan, Sakakau cs memang telah memperjuangkan hak atas tanah yang sudah ditanami kelapa sawit.

Perjuangan Sakakau cs dimulai dari tahun 2012, dari tahun 2012 sampai sekarang tahun 2021 belum ada pihak yang bertanggung jawab untuk penyelesaian.

“Dibiarkan oleh PT DWK dan PT KMJ berlarut-larut sampai saat ini. Sepertinya ada unsur pembiaran,” jelas Berinto.

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari Dapil III wilayah Kapuas Hulu ini mendukung masyarakat untuk memperjuangkan hah-haknya. Kemudian sengketa antara Sakakau cs saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Kapuas.

Selain proses di pengadilan, juga dibantu mediasi oleh Polres Kapuas. Sudah kurang lebih ada tiga kali pertemuan pihak perusahaan-Sakakau cs di Mapolres Kapuas. Hingga sampai kepada pengukuran tanah atas nama Sakakau cs di lapangan oleh BPN Kapuas, Dinas PTSP, Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas. Hasil pengukuran lokasi yang diklaim dinyatakan diluar izin Dinas PTSP pada saat pemaparan oleh Sekretaris PTSP Kapuas di Polres Kapuas.

Kemudian kalau diluar izin, buah sawit perusahaan yang panen, tetapi tidak ada pihak yang bertanggung jawab dari perusahaan untuk menyelesaikan.

“Itu lah yang membuat saya sebagai anggota DPRD kabupaten Kapuas yang ingin membela hak masyarakat. Tergerak hati dan itu juga bagian dari tugas saya sebagai anggota dewan untuk memperjuangkan aspirasi rakyat,” beber Berinto.

“Saya sangat keberatan dengan pernyataan humas PT DWK yang menyebut oknum dewan inisial B sebagai dalang perkelahian. Karena faktanya tidak ada perkelahian di KM 30 pernyataan tersebut sangat tendensius merugikan tugas saya sebagai anggota dewan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Sebagai anggota DPRD Kabupaten Kapuas, memberikan apresiasi kepada Polres Kapuas dan Kapolsek Kapuas Hulu yang sudah melindungi dan mengayomi masyarakat di Kapuas Hulu pada saat sengketa Sakakau cs baik dalam pemblokiran jalan tidak ada tindakan atau perkelahian.

“Harapan saya sebagai anggota dewan dari dapil wilayah hulu kepada bapak Japolres Kapuas agar tidak henti-henti untuk memberikan tindakan persuasif kepada semua pihak,” ucapnya.

Pemkab Kapuas dan kepada Bupati Kapuas diminta agar hadir sebagai memberi solusi terkait sengketa masyarakat dengan perusahaan, jangan membiarkan rakyat berjuang sendiri dalam mempertahankan hak-hak masyarakat.

Gubernur Kalteng diminta mengevaluasi perkembangan perizinan PT DWK dan PT KMJ terkait kebun yang diduga diluar izin di KM 30-KM 20, tetapi buah sawit dipanen dan diproduksi oleh PT DWK.

Kemudian dari itu PT DWK membiarkan konflik sosial berkepanjangan antara masyarakat pemilik tanah dengan perusahaan.

“Kalau bukan Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng lalu siapa lagi yang melindung masyarakat Kalteng terkait tindakan perusahaan yang membiarkan konflik berkepanjangan. Saya juga sebagai anggota DPRD Kapuas dari fraksi NasDem menyampaikan kepada para wakil rakyat sesuai tingkatannya ayo kita bersatu menyuarakan rintihan rakyat serta memperjuangkan dan melawan ketidak Adilan di Bumi Tambun Bungai,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->