Connect with us

HEADLINE

Diduga Tilep Dana Proyek Jalan di Desa, Kades di Kusan Hilir Jadi Tersangka

Diterbitkan

pada

Kades AA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanbu terkait dugaan kasus korupsi dana desa pembuatan jalan di Kecamatan Kusan Hilir. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tanah Bumbu mengungkap dugaan kasus korupsi yang dilakukan seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Berawal dari laporan pada 1 November 2021, Sat Tipikor Polres Tanbu melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan dana desa pada pekerjaan pembuatan jalan baru di RT 002, Desa Baru Gelang, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, tahun anggaran 2016.

Akhirnya, AA, Kades Baru Gelang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga menilep uang pekerjaan pembuatan jalan baru.

Tersangka AA tercatat sebagai Kepada Desa Baru Gelang periode 2013 -2019 dan periode 2019-2025.

 

 

Baca juga: Kronologi Tewasnya Kakanwil Kemenag Kaltim dan Keluarga pada Laka Maut di Pulang Pisau

Tersangka Kades AA diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan uang pada penggarapan pembuatan jalan baru RT 002 Desa Baru Gelang pada tahun anggaran 2016.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa membenarkan perkara yang telah menetapkan Kadesa AA sebagai tersangka korupsi dana desa.

“Modus tersangka memanfaatkan atau menggunakan anggaran dana desa untuk keperluan pribadi, membuat dokumen fiktif, melakukan mark up dan melakukan persesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya,” paparnya.

Selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pemanggilan selaku tersangka 11 Juli 2022 dan penahanan terhadap tersangka mulai 12 Juli 2022 sampai 20 hari kedepan.

“Untuk saat ini masih dilakukan penulusuran aset-aset dari tersangka yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi tersebut,” kata Made.

Penyidik Sat Tipikor Polres Tanbu menemukan adanya penyalahgunaan Dana Desa bersumber APBN, pada pekerjaan pembuatan jalan baru RT 002 Desa Barugelang, Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanbu, tahun anggaran 2016 dengan total anggaran yang pergunakan untuk kegiatan sebesar Rp 538.468.020.

Baca juga: Raja TikTok Khaby Lame Berpenghasilan Rp 412 Miliar, Muslim yang Hafal Al Quran

Berdasarkan laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) negara dari Inspektorat Kabupaten Tanbu ditemukan kerugian senilai Rp.225.224.090. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->