Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Diduga Mengedarkan Sabu dan Ekstasi, BA Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu

Diterbitkan

pada

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, telah mengamankan BA, pelaku yang diduga keras mengedarkan narkotika. Foto: Humas Polres Tanbu.

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku BA (27) yang diduga keras mengedarkan narkotika. BA yang seorang pengangguran ini ditangkap di sebuah rumah di Jl Wonorejo, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 8 paket narkotika jenis sabu seberat 77,04 gram, 27 butir ekstasi warna biru seberat 9,04 gram, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna hijau, 1 bungkus plastik klip, 1 buah kantong kresek warna hitam, 1 unit HP merk VIVO warna merah, 1 buah timbangan digital, 1 buah tas warna biru.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka BA.

“Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, telah mengamankan seorang pria atas nama BA yang diduga, telah melakukan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu,” terangnya pada Selasa (8/11/2022).

 

Baca juga  : Bahas Program Bersama, KTNA dan Pemko Banjarbaru Duduk di Mimbar Sarasehan

Tersangka BA merupakan pengedar sabu dan ekstasi, polisi mendapatkan informasi melalui masyarakat, BA kooperatif saat dilakukan Kap, ia sedang tidur dikamar saat digrebek.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu berat 77,04 gram dan 27 butir ekstasi warna biru berat 9,04 gram di dalam tas warna biru milik pelaku, di dalam tas lantai dapur.

“Selanjutnya tersangkan bersama barang bukti, dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” ungkap Made. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->