Connect with us

ADV BARITO KUALA

Di HUT Ke-76 RI, Batola Bagikan 76 Ribu Masker

Diterbitkan

pada


KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN– Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia (RI) tahun 2021 di Kabupaten Barito Kuala (Batola) dilaksanakan sederhana dengan peserta terbatas serta menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Ada satu pemandangan menarik dari pelaksanaan Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-76 di Batola ini. Peserta upacara yang berjumlah 6 pleton diakhir pelaksanaan membentuk konfirgurasi kata “MASKER”.

Dari 6 pleton pasukan masing-masing dari Kodim 1005 Batola membentuk formasi huruf M, pasukan Polres membentuk formasi huruf A, pasukan Satpol-PP membentuk huruf S, pasukan Korpri Putra membentuk formasi huruf K, pasukan Korpri Putri membentuk formasi Huruf E, dan pasukan Pramuka membentuk formasi huruf R, sehingga setelah disusun terbentuk kata “MASKER”.

Ketua Seksi Upacara, Hery Sasmita SSTP MAP menerangkan, Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI di Batola ini sengaja dilaksanakan sederhana dengan peserta terbatas serta menerapkan prokes seperti menjaga jarak dan memakai masker untuk menghindari penyebaran COVID-19.
”Langkah ini sekaligus untuk mendukung upaya pemberantasan penyebaran COVID-19 sekaligus untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar senantiasa menerapkan prokes terutama memakai masker,”katanya.

 

Baca juga : Bupati Sambangi Rumah Veteran dan Janda Veteran

Penyerahan 76 ribu masker tersebut, lanjut Hery, dilakukan secara simbolis Bupati Hj Noormiliyani AS, Wakil Bupati H Rahmadian Noor, Ketua DPRD Saleh, Sekda H Zulkipli Yadi Noor, dan para anggota forkopimda kepada 17 perwakilan kecamatan se-Batola, Tim Komukasi Informasi dan Edukasi (KIE) dan Tim Yustisia COVID-19 Batola untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat.

“Sejak tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021 Batola termasuk dalam 45 kabupaten/kota yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,sehungga sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 30 Tahun 2021 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 tanggal 11 Agustus 2021 telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan-pembatasan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/rdy)

Reporter : rdy
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->