Connect with us

Kabupaten Balangan

Datangi Lima Pasar di Balangan , Alat Ukur Timbang Takar Ditera Ulang

Diterbitkan

pada

Tera ulang dilekukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Balangan pada lima pasar di Kabupaten Balangan. Foto: alfi

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Memastikan alat tera jual beli standar, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Balangan mendatangi lima pasar di Kabupaten Balangan.

Kabid Standarisasi, Stabilitasi dan Pengawasan Perdagangan, Muhammad Saiful Bahri mengawal langsung kegiatan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) sejak 20 sampai 24 November 2021.

Tera ulang UTTP menjadi sasaran utama yaitu segala jenis ukuran, timbangan/dacing dan takaran yang digunakan oleh pedagang untuk bertransaksi di pasar.

Ditemui di lokasi di Pasar Adaro, Paringin Kota, Rabu (24/11/2021), Saiful menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaksanakan tera ulang diawali dari Pasar Halong, Pasar Lampihong, Pasar Paringin atau Pasar Senin, Pasar Batumandi dan terakhir di Pasar Adaro.

 

 

Baca juga: Soal Kafe ‘Nakal’ di Trikora, Wali Kota: Izinnya Kafe Tapi Aktifitas Diskotik

“Untuk tenaga ahli penera dan reparatir kami bekerjasama dengan Balai Standarisasi Metrologi Regional III yang menaungi urusan metrologi legal seluruh wilayah Kalimantan,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Balangan sendiri belum memiliki tenaga penera yang memiliki sertifikat khusus. Namun penerimaan CPNS tahun ini yang telah lulus diklat, diharapkan Kabupaten Balangan dapat mandiri melaksanakan tera ulang dan menjangkau lebih banyak lagi pemilik UTTP.

Kabid Standarisasi, Stabilitasi dan Pengawasan Perdagangan, Muhammad Saiful Bahri. Foto: alfi

Selain itu diundang pula para pedagang atau pengepul karet untuk membawa timbangan mereka untuk ditera ulang. Sebelumnya juga telah dilaksanakan tera ulang pompa ukur di tiga SPBU di Kabupaten Balangan.
Ada pula tera ulang untuk jembatan timbang di site Adaro, serta jembatan timbang di perkebunan sawit milik PT ATA di Kecamatan Juai.

Baca juga: Jemput Bola Vaksinasi Puskesmas Sungai Besar ke Tingkat RT dan RW

Sementara itu, Kepala Seksi Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Maydhila Saputri mengatakan, target tahun ini yaitu sebanyak 1050 buah alat UTTP yang harus ditera atau tera ulang.

“Dinas menghimbau pemilik UTTP untuk secara rutin menera UTTP-nya sesuai jadwal yang ditentukan, serta untuk tidak menggunakan UTTP yang bertanda batal atau tidak sah,” ujarnya. (kanalkalimantan.com/alfi)

Reporter : alfi
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->