Infografis Kanalkalimantan
Cara Ubah Foto dan Status Perkawinan di e-KTP
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan bahwa KTP elektronik dapat diganti. Lalu, apa saja saja syarat ganti KTP elektronik? Semuanya akan dijelaskan secara lengkap dalam artikel ini.
Melalui video singkat yang diunggah akun instagram @infodepok_id pada hari senin (15/2/2021), Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa warga yang berusia di atas 17 tahun bisa mengganti foto KTP-el atau KTP elektronik. Video yang sama juga diunggah oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui fitur stories di instagram resmi @dukcapiljakarta.
Bagi anda yang ingin ganti foto KTP-el, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus kamu penuhi. Adapun syarat dan ketentuannya yaitu seperti berikut ini.
- Foto KTP-el diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, namun sekarang berhijab. Sehingga ia ingin mengganti foto KTP-el dengan menggunakan foto yang sudah berhijab
- Foto diperbolehkan untuk diganti jika KTP-el sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram
- Membawa KTP-el lama
- Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil
- Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW
Selengkapnya lihat infografis.
-
Budaya3 hari yang lalu10 Penulis Terpilih WSFest 2026 Angkat Isu Lingkungan Budaya Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu2.200 Pesepeda Ramaikan HSU Bangkit Bike Fest 2026
-
kampus2 hari yang laluULM Gelar Pemilihan Rektor, Pendaftaran Dibuka Menjaring Bakal Calon
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluPemetaan Potensi Pendulangan Pumpung, Komite Ekraf Banjarbaru – Pokdarwis Duduk Bersama
-
Bisnis2 hari yang laluEksklusifitas “1 Kain 1 Motif” Dara Bungas Sasirangan, Paduan Motif Tradisional Modern
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluLomba Mancing di Desa Sarang Burung Danau Panggang


