Connect with us

Infografis Kanalkalimantan

Cara Ubah Foto dan Status Perkawinan di e-KTP

Diterbitkan

pada


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan bahwa KTP elektronik dapat diganti. Lalu, apa saja saja syarat ganti KTP elektronik? Semuanya akan dijelaskan secara lengkap dalam artikel ini.

Melalui video singkat yang diunggah akun instagram @infodepok_id pada hari senin (15/2/2021), Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa warga yang berusia di atas 17 tahun  bisa mengganti foto KTP-el atau KTP elektronik. Video yang sama juga diunggah oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui fitur stories di instagram resmi @dukcapiljakarta.

Bagi anda yang ingin ganti foto KTP-el, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus kamu penuhi. Adapun syarat dan ketentuannya yaitu seperti berikut ini.

  • Foto KTP-el diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, namun sekarang berhijab. Sehingga ia ingin mengganti foto KTP-el dengan menggunakan foto yang sudah berhijab
  • Foto diperbolehkan untuk diganti jika KTP-el sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram
  • Membawa KTP-el lama
  • Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil
  • Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW

Selengkapnya lihat infografis.


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->