Connect with us

Hukum

Caleg Golkar dan Kepsek SDN 2 Guntung Manggis Jalani Sidang Pidana Pemilu

Diterbitkan

pada

Sidang Pidana pemilu yang berlangsung di PN Banjarbaru Foto : rico

BANJARBARU, Seorang caleg Partai Golkar Banjarbaru Rizali Hadi dan Kepala Sekolah SDN 2 Guntung Manggis Nurdin menjalani sidang perdana atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (21/1) siang. Sidang ini digelar terkait kasus guru sekolah yang ketahuan membagikan kalender caleg ke seluruh siswa pada November 2018 lalu di SDN 2 Guntung Manggis Banjarbaru.

Kasus ini mulai menjadi pembicaraan publik, berawal dari keluhan orangtua murid SDN 2 Guntung Manggis, yang melihat anaknya pulang membawa kalender memuat foto Caleg DPRD Kota Banjarbaru lengkap dengan nomor urut dan lambang partai pengusung.

Alhasil kasus ini pun selama beberapa bulan diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banjarbaru. Namun Sentra Gakkumdu Banjarbaru sendiri telah memutuskan untuk melanjutkan kasus itu dalam hukum pidana pemilu, dengan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Banjarbaru.

Nah, sidang perdana tindak pemilu yang digelar di ruang Cakra PN Banjarbaru ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dipimpin Vivi Indrasusi Siregar sebagai Ketua Majelis Hakim yang didampingi dua hakim yakni Umar Yazi dan Ahmad Faisal Munawwir.

Sementara itu, Budi Muklis sebagai Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru menjelaskan bahwa oknum caleg Golkar diduga melanggar pidana Pemilu karena meminta membagikan sekitaran 200 lembar kalender bergambar dirinya yang berisi nomor urut dan bertulisan ajakan untuk mencoblos di sekolah yang dipimpin oknum kepala sekolah.

Dan selanjutnya, Kepsek tersebut meminta kepada beberapa wali kelas sekolah yang dipimpinnya untuk membagikan kalender kepada para siswa. “Atas kasus ini terdakwa Rizali Hadi didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 493 Jo.Pasal 280 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kemudian terdakwa Nurdin didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 494 Jo.Pasal 280 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Budi Muklis, yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Sementara itu, tidak hanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, sidang juga langsung mendengarkan keterangan 9 orang saksi. Diantaranya perwakilan komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru, perwakilan Panwas Kecamatan, dan bebeberapa orang guru yang sempat menerima dan membagikan kalender sang oknum caleg ke siswa walau kemudian nya mengembalikan kembali kepada sang kepala sekolah. (Rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->