Connect with us

Politik

Caleg Demokrat Ahmad Heru Kurniawan Penuhi Panggilan Bawaslu

Diterbitkan

pada

Caleg Partai Demokrat Ahmad Heru Kurniawan (AHK) mememnuhi panggilan Bawaslu Kalsel. Foto: mario

BANJARMASIN, Caleg Partai Demokrat nomor urut 2 Dapil 2 Banjarmasin Utara , Ahmad Heru Kurniawan (AHK) mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel didampingi pengacaranya Zamrony, Jumat (17/5). Kedatangannya untuk mengklarifikasi tuduhan yang sebelumnya dilaporkan oleh pelapor, Adhrianie, yang pada pemilu lalu juga menjadi salah satu caleg DPD RI.

“Tadi kita menjawab ada 50 pertanyaan yang diajukan Bawaslu didampingi oleh penyidik dan jaksa. Ini pemanggilan pertama, kami langsung hadir. Kami kooperatif dan kami sampaikan semua informasi yang kami ketahui,” terang Zamrony.

Untuk selanjutnya Bawaslu sudah melayangkan surat panggilan kepada Habib Abdurrahman Bahasyim (Habib Banua) dan Zamrony menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan Habib Banua. Selain mendapingi AHK, Zamrony juga akan menjadi advokat yang mendapingi terlapor lainnya, calon DPD RI, yaitu Habib Banua.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, mengatakan bahwa pihaknya masih meminta keterangan dari pihak pelapor, saksi, dan terlapor untuk diproses terlebih dahulu. Sementara Senin nanti pihak Bawaslu akan melakukan pemanggilan terhadap Habib Banua.

Sebelumnya, mantan anggota DPD RI yang terpilih pada Pemilu 2009, Adhariani beserta dua saksi, mendatangi Bawaslu Kalsel, Rabu (15/5). Adhariani melaporkan indikasi politik uang oleh terduga AHK dan Habib Banua di desa Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

Dua saksi yang masih dirahasiakan identitasnya ini adalah orang yang diminta oleh terlapor untuk membagikan dana politik uang yang dijanjikan. Awalnya, terlapor menjanjikan kepada dua saksi tersebut bahwa akan memberikan bayaran jika mereka telah membagikan dana yang telah disediakan. Namun usai menyelesaikan pembagian dana tersebut, kedua saksi ini tidak menerima bayaran seperti yang sudah dijanjikan oleh terlapor.

“(Terlapor) membagi ke saksi, saksi membagi ke rakyat, nah jadikan intinya dia (saksi) dibayar. Kalau dibayar, berarti kan upah. Justru kami berharap (kasus) ini maju terus, aku pantang mundur dalam rangka penegakan hukum ini, terang Adhariani.

Adapun barang bukti yang dilaporkan dalam dokumen tersebut ada uang Rp300 ribu  dan contoh replika surat suara.(mario)

Reporter: Mario
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->