Kanal
Bupati Wahid: Penerima BLT Terdampak Covid-19 di HSU Dapat Rp 600 Ribu Perbulan!
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid HK memastikan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19 di kabupaten HSU memperoleh Rp 600 ribu/perbulan, selama tiga bulan dari awal Mei ini.
Hal tersebut seperti diungkapkannya saat menggelar dialog interaktif bersama masyarakat secara online dalam peringatan hari jadi ke-68 Kabupaten HSU, di Mess Negara Dipa, Jumat (1/5/2020). “Kalau berdasarkan pendataan yang kita miliki, maka didaerah Kabupaten Hulu Sungai Utara ini, yang dianggap layak dan kurang mampu perlu mendapatkan bantuan kurang lebih 30 ribu kepala keluarga,” ujar Bupati Wahid.
Lebih lanjut, ia menambahkan dari sekitar 30 ribu KK penerima BLT, sekitar 15 ribunya memperoleh bantuan dari pemerintah pusat. Sehingga 15 ribunya lagi layak memperoleh bantuan dari pemerintah provinsi, Kabupaten maupun dari pemerintah desa.
“Sebagiannya lagi akan menerima bantuan dari pemerintah provinsi, dan sebagainya akan menerima bantuan melalui pergeseran dana desa,” ujar Wahid.
Sedangkan untuk penerima bantuan dari sumber dana desa (BLT-DD) sendiri Wahid menambahkan bakal disalurkan pada awal bulan Mei ini. Tetapi, menurut Wahid selama ini desa-desa di Kabupaten HSU sebagaiannya masih belum selesai proses pergeseran anggarannya, sehingga perlu kesabaran dari masyarakat.
“Setelah dilakukan penetapan, kemudian dilaporkan kepada bupati, baru boleh dilakukan penyerahan bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang membutuhkan,” lanjutnya.
Bupati Wahid juga memastikan bagi penerima bantuan dari BLT-DD agar tidak menerima lagi BLT dari pemerintah pusat, sehingga data penerima tidak terjadi tumpang tindih dan jumlah penerima bantuan menjadi merata.
Sementara, apabila dipastikan masih banyak jumlah yang belum mendapat bantuan dari semua itu, maka sebagiannya akan mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah HSU yang telah dianggarkan. “Sehingga nilai nominal semua penerima bantuan sama, satu Kepala Keluarga, berhak menerima Rp 600 ribu satu bulannya,” ujar Wahid.
Selain itu, Bupati Wahid berharap agar pemerintahan desa dapat benar-benar selektif dalam melakukan pendataan warga. (kanalkalimantan.com/dew)
Editor : Cell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang lalu
Tingkatkan Capaian Akses Layanan Air Limbah dan Air Minum, Dinas PUPR Kalsel Gelar Workshop